Oleh karena itu para gubernur, walik kota, dan bupati di seluruh Indonesia, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menghentikan sementara operasi TPA
2. Membersihkan jalan akses menuju TPA unuk kendaraan pemadam, medis, dan logistik
3. Melaksanakan pemadaman api dengan penyiraman air lewat darat dan udara dengan bersinergi TNI dan Polri
4. Spot yang sudah padam agar segera ditimbun dengan tanah.
Selain itu, dalam telegramnya, Menteri LHK, Siti Nurbaya memerintahkan pencegahan kebakaran di TPA dengan upaya-upaya:
Pertama, memelihara lapisan penutup pada timbunan sampah, baik tanah penutup harian untk daerah landfill yang masih aktifdan lapisan tanah penutup akhir untuk area landfill tidak aktif berupa tanah kompos dan endapan.
Kedua, Hindari kontak timbunan sampah dengan sumber api.
Ketiga, Melakukan penyiraman timbunan sampah secara berkala utuk menurunkan suhu.
Keempat, Melakukan pengawasan suhu secara berkala untuk menurunkan suhu panas.
Kelima, Menyediakan fasilitas tanggap darurat dan sarana-prasarana pengendalian gas metan.