TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan detik-detik pencuri tertidur pulas saat ditangkap di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, video pencurit tertidur pulas menjadi bahan perbincangan warganet setelah diunggah oleh akun Instagram @fakta.jakarta pada Senin (30/10/2023) kemarin.
Pada awal rekaman terlihat anggota kepolisian memasuki rumah milik warga yang didalamnya sudah ada pencuri.
Pencuri tersebut tampak tidur pulas di atas kasur saat polisi mulai mendekatinya.
Polisi langsung membangunkan pencuri tersebut dan memintanya beranjak dari tempat tidur.
Seseorang bertanya alasan pencuri bertopi itu berada di rumah bukan miliknya.
Baca juga: Viral Bengkel di Puncak Bongkar Mobil Bermodus Rem Berasap, Pemilik Bantah: Dia Tak Keluar Uang Jasa
"Hanya tidur doang. Numpang tidur," kata pencuri berdalih.
Polisi kemudian meminta pencuri untuk menunjukkan kartu identitasnya.
"Mana KTP kamu," kata petugas meminta.
Pada akhirnya pencuri ini diamankan polisi guna diproses lebih lanjut.
Hingga Selasa (31/10/2023) video pencuri pulas tidur saat ditangkap sudah ditonton lebih dari 591 ribu kali.
Ratusan warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Termasuk dibuat terheran-heran dengan ulah pencuri yang tidak kabur dari TKP malah numpang tidur di rumah korbannya.
Baca juga: Siswa SMA di Kalteng yang Viral karena Ajak Duel Gurunya Ternyata Tempramen, Sudah 2 Kali Berulah
Sudah 4 hari
Panit 2 Reskrim Polsek Pademangan, Iptu Syaiful Hidayat membenarkan terkait video viral tersebut.
Ia mengatakan, pencuri ditangkap pada Senin (30/10/2023) kemarin.
Lokasinya di sebuah rumah warga yang memang tidak ditinggali oleh pemiliknya.
Menurut keterangan pelaku, dirinya sudah berada di rumah korban selama 4 hari lamanya.
Korban memergoki pelaku saat hendak mengambil barangnya.
"Sudah tidur empat hari pada Jumat, Sabtu, Minggu, dan Senin. Kemudian diketahui korban saat mengecek rumahnya (pintu) dalam kondisi rusak. Saat dilihat sudah ada pelaku tertidur," kata Syaiful, dikutip dari YouTube KompasTV.
Baca juga: VIRAL Ibu Muda Pengantin Baru di Solok Hilang, Tinggalkan Motor di Pasar dan Hapus Postingan Medsos
Di hadapan polisi, pelaku pencurian juga sudah menjual barang milik korban.
Setelah menguangkan ia kembali ke rumah korban untuk beraksi lagi.
Syaiful menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa linggis besi hingga kompresor kulkas sebanyak 2 unit.
Kini, pelaku sudah diamankan dan dijerat pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Ia terancam pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)