News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konser Coldplay di Jakarta

Gischa Debora Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Klaim Kembalikan Uang Senilai Rp 1 Miliar ke Korban

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gischa Debora Aritonang (19) saat dihadirkan ke publik terkait kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay, Senin (20/11/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay, Gischa Debora Aritonang (19) mengklaim bahwa dirinya telah mengembalikan sebagian uang kepada korbannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah mengatakan Gischa telah mengembalikan uang korban sekitar Rp 1 miliar.

"Kalau menurut pengakuan dia (Gischa) sekitar di angka Rp 1 miliar. Yang pasti sebelum ditahan, dia sudah ada upaya-upaya. Ya mungkin Rp 1 miliar, begitu kata dia," ujar Kompol Chandra saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Selain itu, Chandra pun mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan tiket tersebut.

Karena itu, ia memastikan berdasarkan hasil penyidikan hingga penetapan status tersangka, Gischa melakukan aksinya hanya seorang diri.

Baca juga: Ghisca Debora Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Terancam DO dari Universitas Trisakti

"Enggak (tak ada keterlibatan orang lain). Sampai sejauh ini sendiri, dia melakukan penggelapan tiket itu sendiri," pungkasnya.

Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang di rekening milik Gischa Debora Aritonang nilainya fantastis.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut nilai perputaran uang di rekening tersebut dari periode Mei-November 2023 mencapai Rp 40 miliar.

"Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening yang bersangkutan hingga mendekati angka Rp40 miliar. Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas Rp30 miliar," kata Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Dalam hal ini, Ivan mengatakan pihaknya sudah memblokir sejumlah rekening milik tersangka.

Namun, dia tidak menyebutkan secara pasti berapa rekening yang diblokir dalam kasus tersebut.

"Ya kami sudah blokir sejak minggu lalu, ada di beberapa bank, terbesar di satu rekening, lainnya tidak signifikan," ucap dia.

Baca juga: PPATK Sebut Perputaran Uang di Rekening Ghisca Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Capai Rp 40 Miliar

Gischa Debora Aritona alias GDA (19) sebelumnya ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan disertai penggelapan tiket konser band asal Inggris, Coldplay.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penetapan tersangka terhadap GDA berdasarkan enam laporan polisi yang pihaknya terima perihal kasus penipuan tersebut.

Dalam pelaporan itu, total tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu terbukti menipu korbannya total senilai Rp 5,1 miliar.

"Sehingga pada Jum'at 17 November 2023, kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini dan kami melakukan penahanan mulai hari Jum'at kemarin," jelas Susatyo dalam keteranganya, Senin (20/11/2023).

Adapun modus yang digunakan Ghisca saat menipu korbannya yakni berawal saat dirinya ikut mencari atau war tiket Coldplay pada medio Mei 2023 lalu.

Kemudian Gischa menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi resseler tiket tersebut dengan dalih dimana tiket tersebut bakal diberikan jelang konser dimulai.

Tak hanya itu, tersangka pun juga mengelabui para korbannya itu bahwa dirinya mengenal langsung dengan pihak promotor.

"Padahal sampai bulan Mei hingga November tidak ada kominikasi apapun dengan pihak perantara ataupun tiket dan sebagainya," jelas Susatyo.

Lebih lanjut dijelaskan Susatyo, bahwa tersangka mampu meraup Rp 5,1 miliar itu dari hasil penjualan tsebanyak 2.268 tiket.

"Morifnya bahwa tersangka mengambil keuntungan Rp 250 ribu per lembar tiket," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu Gischa yang kini resmi mengenakan baju oranye alias baju tahanan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing pasal adalah 4 tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini