News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Satpol PP sebagai Tersangka Buntut Kecelakaan Maut di Jakarta Utara

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas - Berikut kabar terbaru dari anggota Satpol PP tabrak driver ojol hingga tewas di Jakarta Utara.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan anggota Satpol PP berinisial AH sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan driver ojek online berinisial T di Sunter Jaya, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

AH diketahui merupakan pengemudi mobil dinas Satpol PP yang pada saat kejadian menabrak T hingga terpental dari atas flvover hingga meninggal dunia.

"Berdasarkan olah TKP hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kemarin kami sudah tetapkan (AH Anggota Satpol PP) tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Kronologis Driver Ojol Tewas Terlempar Dari Flyover Usai Ditabrak Mobil Satpol PP di Jakarta Utara

Adapun kata Edy, AH dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) lantaran menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga membuat korban meninggal dunia.

AH pun dijelaskan Kompol Edy terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

"Saat ini yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Satlantas," pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Kecelakaan itu bisa terjadi berawal saat mobil Satpol PP melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Yos Sudarso.

Sesampainya di lokasi kejadian, mobil Satpol PP tersebut oleng ke kiri dan kanan dan berujung menabrak dua orang pemotor yang melaju searah di depannya.

Baca juga: Penyebar Hoaks Satpol PP Bukittinggi Bekingi Tempat Prostitusi Minta Maaf

"Mendahului dari kanan, kemudian oleng ke kanan dan ke kiri, menabrak kendaraan sepeda motor pengendara saudara T dan kendaraan sepeda motor pengendara ZA yang melaju searah di depan kirinya," ungkap Edy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini