News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Saat Transaksi Sabu di Tanjung Priok Jakarta Utara

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kurir narkoba ditangkap saat transaksi sabu di Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa (28/11/2023)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Penjaringan menangkap UAM seorang kurir narkoba ketika pelaku melakukan transaksi di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (28/11/2023) lalu.

Pelaku yang belakangan diketahui telah melancarkan aksi serupa sebanyak dua kali itu ditangkap tepat di depan Masjid Al Husna, Tanjung Priok.

"Saat penangkapan itu kami temukan barang bukti sabu di kantong celana dan rumah pelaku, jika ditotalkan sabu yang kami sita dari UAM seberat 554,46 gram," ujar Bobby dalam keteranganya, Senin (4/12/2023).

Adapun rincian barang bukti sabu yang disita dari kantong celana dan kediaman UAM yakni 102,35 gram, 198,40 gram, 101,14 gram, 101,16 gram dan 52,41 gram.

UAM juga kata Bobby telah mengantarkan barang haram tersebut sebanyak dua kali kepada orang yang sama yakni pria berinisial MI.

Baca juga: Sempat Dikira Begal, Kurir Narkoba Kepergok Warga Bertransaksi di Gorong-gorong

Ia juga diketahui mendapat upah senilai Rp 5 juta untuk setiap melakukan pekerjaan tersebut.

"Setelah disanggupi kemudian dia (UAM) ditelpon oleh C yang saat ini masih berstatus buron dan dalam pengejaran kami," ucapnya.

Baca juga: Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dituntut Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Tuntutan Itu Terlalu Berat

Akibat perbuatannya itu pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini