Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Penjaringan menangkap UAM seorang kurir narkoba ketika pelaku melakukan transaksi di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (28/11/2023) lalu.
Pelaku yang belakangan diketahui telah melancarkan aksi serupa sebanyak dua kali itu ditangkap tepat di depan Masjid Al Husna, Tanjung Priok.
"Saat penangkapan itu kami temukan barang bukti sabu di kantong celana dan rumah pelaku, jika ditotalkan sabu yang kami sita dari UAM seberat 554,46 gram," ujar Bobby dalam keteranganya, Senin (4/12/2023).
Adapun rincian barang bukti sabu yang disita dari kantong celana dan kediaman UAM yakni 102,35 gram, 198,40 gram, 101,14 gram, 101,16 gram dan 52,41 gram.
UAM juga kata Bobby telah mengantarkan barang haram tersebut sebanyak dua kali kepada orang yang sama yakni pria berinisial MI.
Baca juga: Sempat Dikira Begal, Kurir Narkoba Kepergok Warga Bertransaksi di Gorong-gorong
Ia juga diketahui mendapat upah senilai Rp 5 juta untuk setiap melakukan pekerjaan tersebut.
"Setelah disanggupi kemudian dia (UAM) ditelpon oleh C yang saat ini masih berstatus buron dan dalam pengejaran kami," ucapnya.
Baca juga: Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dituntut Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Tuntutan Itu Terlalu Berat
Akibat perbuatannya itu pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.