TRIBUNNEWS.COM - Panca Darmansyah (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan empat anak kandungnya, VA (6), S (4), A (3), dan AS (1).
Keempat bocah itu ditemukan tewas berjejer di atas kasur di dalam kamar rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).
Penetapan tersangka terhadap Panca ini setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara.
Kepada penyidik, Panca mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa keempat anaknya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjelaskan pembunuhan itu dilakukan Panca secara bergiliran satu persatu hingga keempat anaknya meregang nyawa.
Panca, lanjut Bintiro, lebih dulu menghabisi nyawa anak bungsunya yang berinisial AS.
Baca juga: Terungkap Isi Laptop Panca, Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa: Rekaman saat Pembunuhan dan KDRT Istri
"Dilanjutkan anak korban inisial A juga umur tiga tahun, selanjutnya anak korban yang ketiga umur empat tahun."
"Dan terakhir, anak korban yang tertua umur enam tahun," ujar Panca, Jumat (8/12/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Keempat bocah itu dibunuh dengan cara dibekap mulutnya oleh sang ayah menggunakan tangan.
Panca menghabiskan waktu selama sekitar satu jam untuk membunuh empat anak kandungnya.
"Pengakuan daripada si pelaku bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu persatu."
"Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya," ungkapnya.
Bintoro mengungkapkan aksi keji Panca itu dilakukan pada Minggu (3/12/2023) dari sekira pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Setelah keempat anaknya tewas, Panca lantas menata mainan favorit anak-anaknya.