News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Anak Tewas di Jakarta Selatan

Kata KPAI dan Ahli Psikologi Forensik soal Pembunuhan 4 Anak, Disebut Pembunuhan Berencana

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panca Darmansyah, sosok ayah diduga bunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan dapat sorotan dari beberapa pihak.

Pembunuhan empat anak tersebut dilakukan oleh ayah kandung korban, Panca Darmansyah.

Tak hanya melakukan pembunuhan, pelaku sebelum membunuh anaknya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrnya, D.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun turut menyoroti kasus ini.

Sejumlah catatan diungkapkan oleh KPAI mengenai KDRT yang terjadi sebelum aksi pembunuhan berlangsung.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan, beberapa poin tersebut meliputi penanganan KDRT yang dilakukan polisi hingga mendesak pengesahan RUU Pengasuhan Anak.

Diketahui, aksi KDRT yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu (2/12/2023), sebelum Panca membunuh empat anaknya.

D pun harus dirawat di rumah sakit karena tindak KDRT tersebut.

KDRT tersebut juga sudah dilaporkan oleh keluarga D ke Polsek, Jagakarsa.

Baca juga: Reza Indragiri Sebut Kasus 4 Bocah Tewas di Jagakarsa Sebagai Pembunuhan Berencana Terhadap Anak

Dalam laporan KDRT tersebut, KPAI melihat belum adanya layanan integratif untuk menangani anak yang berada di tengah kasus tersebut.

"Sebenarnya bukan kesalahan. Tetapi KPAI melihat belum adanya layanan integratif ketika didapati anak dalam kasus KDRT," ujarnya seperti yang diwartakan TribunJakarta.com.

Setelah adanya laporan KDRT, Panca sebagai terlapor dibiarkan tinggal bersama empat anaknya.

Bahkan, Panca tak menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan mengasuh anak.

"Tentu ada sensitifitas, kepekaan petugas ya. Apalagi kasusnya sudah dilaporkan keluarga ke kepolisian. Hanya memang ada permasalahan dianggap kepolisian belum bisa dilanjutkan," ujar Jasra.

Jasra menambahkan, ada risiko tinggi apabila anak dibiarkan tinggal bersama dengan pelaku tindak pidana KDRT.

"Ada risiko tinggi ketika pelaku dibiarkan mengasuh anak yang berdampak besar pada meninggalnya empat anak. Ada situasi tidak terkontrol setelah melakukan pemukulan dan dilaporkan," tuturnya.

Panca menduga, dalam hal ini terdapat pengaruh antara anggaran dan beban kerja aparat sehingga setelah menjadi terlapor, pelaku masih dibiarkan mengasuh anak.

"Pentingnya dalam persoalan KDRT, karena di sana ada anak. Ke depan, situasi anak-anak dalam pusaran konflik orang tua, yang tersandera, harus dikeluarkan atau dijauhkan dari konflik," lanjut dia.

Pihak KPAI pun mendorong, sejak awal pelaporan KDRT diterima, perlu melibatkan lintas profesi, sehingga tak hanya melibatkan aparat penegak hukum.

Polres Metro Jakarta Selatan saat mengevakuasi keempat anak Panca Darmansyah (40) di sebuah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023) (kiri). Momen Panca dan istrinya, D, merayakan ulang tahun salah satu anak mereka (kanan). (KOMPAS.com Dzaky Nurcahyo/Facebook)

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Motif Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa, Sempat Didesak Kementerian PPPA

Dalam UU No 23 Tahun 2004, korban KDRT dapat perlindungan sementara 1x24 jam setelah laporan diterima.

Jika mengacu UU tersebut, perlindungan sementara bisa melibatkan berbagai pihak, seperti tenaga kesehatan, pekerja sosial, hingga pembimbing rohani serta pihak lainnya.

"Penting ke depan mendorong sistem penanganan kasus KDRT yang menyertakan lintas profesi setelah petugas medapat laporan (kasus dari korban)," sambung Jasra.

Psikologi Forensik Sebut Kasus Ini Pembunuhan Berencana

Diketahui, saat jasad empat anak ditemukan, ditemukan pula sebuah pesan berwarna merah bertuliskan "Puas Bunda Tx For All".

Reza Indragiri selaku ahli psikologi forensik pun menganalisa hal tersebut.

Ia berasumsi, tulisan tersebut merupakan ungkapan kepuasan emosional dari Panca setelah menghabisi empat anaknya.

"Dari tulisan yang asumsikan dibuat oleh terduga pelaku, yaitu ‘Puas Bunda’ dan seterusnya, yang mengindikasikan adanya, katakanlah, kepuasan secara emosional, luapan emosional yang berhasil ia lakukan dengan cara menghabisi 4 orang anak tersebut," kata Reza.

Baca juga: Nasib Ayah yang Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa: Terancam Hukuman Mati, Jalani Tes Kejiwaan

Reza menambahkan, jika ditinjau dari psikologi forensik, kasus ini sudah memenuhi pembunuhan berencana, yakni target, insentif, sumber daya, dan risiko.

Pertama, target dalam hal ini adalah empat anak pelaku.

Lalu insentif atau sesuatu yang dicapai pelaku dengan melakukan pembunuhan.

Reza menjelaskan, dalam hal ini berkaitan dengan tulisan yang ditemukan yang menunjukkan pelaku merasa puas setelah melakukan pembunuhan.

"Perkiraan (instrumen) ada, karena kemungkinan kecil ada empat orang anak meninggal serempak di lokasi yang sama di waktu yang sama, kecuali ada rekayasa tertentu," jelasnya.

Sedangkan keempat, pelaku melakukan dugaan percobaan bunuh diri untuk lari dari jerat hukum, dalam hal ini menghindari risiko.

"Sah sudah andaikan empat unsur tadi terbukti ada di kepala pelaku, maka ini merupakan pembunuhan berencana," tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Catatan KPAI dalam Kasus Pembunuhan 4 Anak Jagakarsa, Penanganan KDRT di Polisi dan Masyarakat

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Bima Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini