News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Orang Sindikat Pemalsu Pelat Nomor Khusus hingga Rahasia Ditangkap Polisi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan pelat nomor khusus hingga rahasia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menangkap tiga orang sindikat pemalsu nomor pelat kendaraan khusus hingga rahasia berinisial YY (44), HG (46), dan IM (31).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan dalam kasus ini, ada seorang tersangka berinisial IM yang masih dalam pengejaran.

"Berawal adanya informasi dari Korlantas temuan di lapangan oleh petugas kemudian diberikan informasi pada Div Propam Mabes Polri, kemudian dilakukan penindakan awal. Selanjutnya diinformasikan kepada kami dan kami menindaklanjuti melakukan penyelidikan dan juga penyidikan," kata Samian dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Sindikat ini, kata Samian, telah melakukan aksinya sebanyak 18 kali untuk membuatkan pelat nomor khusus dan rahasia beserta STNK palsu.

"Para tersangka ini sudah berafiliasikan sudah 18 kali membuat, menjanjikan bisa membuat STNK khusus atau rahasia yang ternyata adalah palsu karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri," tuturnya.

Baca juga: Kasus Oknum Polisi Aipda J Curi Uang Rekan Sesama Polisi Rp 225 Juta Naik Tahap Penyidikan

Sementara itu, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatatakan dalam aksinya, para tersangka membuat sendiri STNK dan nomor polisi palsu.

Mereka memodifikasi hal tersebut dengan dibuat mirip dengan asli.

"Dia membuat STNK yang betul-betul palsu dia cetak sendiri. Jadi kalau dilihat kasat mata sudah pintar dia bagus sekali tetapi kalau kami cek karena kami menggunakan kinegram ini bukan hologram lagi tapi kinegram dan juga sama kaya uang ini," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini