TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Tangerang, Yekti Apriyanti mengungkapkan, sebanyak 23 Warga Binaan Lapas menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2023.
Remisi yang diberikan kepada puluhan WBP itu merupakan pengurangan masa tahanan sebagian, setelah mendapatkan remisi ini warga binaan tetap melanjutkan sisa masa tahanan.
"Dari 271 penghuni Lapas Klas II A Tangerang yang terdiri dari 204 narapidama dan 67 tahanan, terdapat 23 WBP yang mendapatkan remisi khusus Natal 2023," ujar Yekti kepada Tribuntangerang.com, Senin (25/12/2023).
Ia menambahkan, total keseluruhan WBP Lapas Klas II A Tangerang yang beragama Kristen dan Katolik sebanyak 33 orang.
Namun demikian, terdapat berbagai hal yang membuat 10 WBP lainnya tidak mendapatkan remisi khusus Natal 2023.
Pasalnya, dua orang diantaranya tengah menjalani subsider, 6 WBP masih berstatus tahanan, serta 2 orang narapidana lainnya belum menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
"Pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan menjadi masyarakat yang berguna," kata dia.
"Selain itu, pemberian remisi tersebut juga dilakukan, guna memacu motivasi bagi narapidana yang lainnya untuk mengikuti program pembinaan," sambungnya.
Dengan diberikannya remisi tersebut, diharapkan dapat menjadi momen untuk para narapidana melakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya.
Sumber: TRIBUN TANGERANG