Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pemasok narkoba kepada artis lawas, Ibra Azhari.
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial ADR dan RZ.
Keduanya ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Jakarta Timur.
"ADR dan RZ ini adalah sebagai pemasok narkoba untuk saudara IA, yaitu publik figur yang ditangkap kemarin bersama seorang wanita, berinisial NN," ujar Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Hamdan Agus dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).
Hamdan mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Ditangkap karena Narkoba, Mental Ibra Azhari Drop hingga Jatuh Sakit
Artis lawas, Ibra Azhari ditangkap di sebuah aparteman kawasang Tangerang Selatan, Banten terkait kasus penyalahgunaan Narkoba, Rabu (3/1/2024).
Dari penangkapan Ibra Azhari polisi menyita sabu dan alat hisapnya.
Ibra Azhari ditangkap bersama seorang wanita yang merupakan artis lawas berinisial NN.
Hasil tes urine Ibra Azhari dan NN menunjukkan positif metafetamin dan amfetamin.
Ibra Azhari diketahui sebelumnya pernah tersandung kasus Narkoba.
Baca juga: Jalani Tes Kesehatan usai Ditangkap karena Narkoba, Ibra Azhari Terus Tertunduk Lesu: Saya Sakit
Ia ditangkap pada 2000 dengan barang bukti berupa 3,64 gram kristal putih methamphetamine golongan II atau sabu.
Selain itu, ditemukan juga 3,1532 gram serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV, dan setengah butir tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV.
Ibra saat itu harus menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Kemudian pada 2003 Ibra Azhari kembali ditangkap dalam kasus Narkoba dengan barang bukti sabu.
Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan kokain dan ekstasi dari Ibra Azhari. Dalam kasus 2003 Ibra Azhari divonis 15 tahun penjara.
Namun belum selesai menjalani masa tahanannya, dua tahun berselang yakni pada 2005 Ibra Azhari yang masih mendekam di penjara kembali terseret kasus narkoba.
Polisi menemukan 10 gram narkotika jenis sabu dan 8 paket kecil masing-masing berisi 0,3 gram sabu miliknya di balik jeruji besi.
Pada 2009 Ibra Azhari bebas karena mendapat remisi saat Idul Fitri pada 2006.
Tapi baru satu tahun bebas yakni pada 2010 Ibra Azhari ditangkap keempat kalinya karena narkoba.
Lagi-lagi sabu menjadi barang bukti yang ditemukan polisi dari Ibra Azhari.
Saat itu Ibra Azhari ditangkap di Bali dan divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta.
Kasus terakhir, Ibra Azhari ditangkap lagi pada 2019 di kawasan Batu Merah Pejaten, Jakarta Selatan.
Ibra Azhari kembali ditangkap karena sabu.
Terbaru masih dengan kasus yang sama di tahun 2023, Ibra kembali harus berurusan dengan polisi untuk keenam kalinya.