TRIBUNNEWS.COM - Viral video seorang pengendara motor dibantu polisi ketika dibuntuti oleh debt collector atau penagih utang di Depok, Jawa Barat.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pengendara dibantu polisi saat melintasi jalan raya pada Jumat (5/1/2024) siang.
Pemotor yang dikawal polisi itu dibuntuti oleh orang yang mengaku sebagai debt collector .
Orang itu berupaya menarik motor si korban padahal dibelinya secara cash atau tunai.
Menurut pemotor, kejadian itu bermula ketika ada tiga motor yang mengikutinya.
"Tadi siang sekitar jam 12.00 WIB lewat Jl. Juanda nah ada matel 3 motor saya diikutin padahal motor saya beli cash," tulis akun tulis @infodepok_id.
Lantas, pemotor itu meminta tolong kepada pihak kepolisian Depok.
"Akhirnya saya inisiatif masuk pospol deket lampu merah Margonda ditolongin sama polisi Depok, matel dikejar balik sama polisi terus dia kabur. Saya dikawal sampe arah Lenteng Agung min ini vidio pengawalan saya."
Pernyataan Kasat Lantas Polres Metro Depok
Kejadian yang dialami seorang pemotor itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra.
Baca juga: Viral, Mau Geser Tiang Listrik Harus Bayar Rp 25 Juta, PLN: Tidak Benar
Kompol Multazam mengatakan peristiwa pemotor yang merasa terancam karena dibuntuti debt collector itu terjadi pada Sabtu (6/1/2024).
“Sebelumnya kami bercerita bahwa ada masyarakat yang merasa terancam dengan keberadaan orang yang mengaku-ngaku depkolektor,” kata Multazam saat ditemui di Mapolres Metro Depok, dikutip Tribunnews.com dari TribunDepok.com, Jumat (12/1/2024).
Menurut Multazam, pihak kepolisian memang sewajarnya menolong masyarakat yang memerlukan bantuan.
“Kami secara spontan memberikan pertolongan yang memang semestinya dilakukan oleh seorang petugas kepolisian kepada masyarakat yang membutuhkan atau merasa dirinya terancam,” jelasnya.
Cara Menghadapi Mata Elang yang Sita Motor di Jalan
Lebih lanjut, Kompol Multazam menjelaskan cara yang harus dilakukan masyarakat jika menemui kejadian yang sama.
Multazam meminta masyarakat tak perlu takut dan khawatir jika kendaraannya ditarik paksa mata elang di jalanan.
“Jangan mau terpedaya, jangan panik dengan dan ketakutan akhirnya diserahkan (motornya),” kata Multazam, Selasa (9/1/2024).
Korban diminta mendatangi pihak kepolisian terdekat untuk meminta pertolongan.
Menurut Multazam, menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan.
Bahkan, itu bisa masuk dalam kategori pidana perampasan.
“Kalaupun betul petugas yang menagih hutang, dia akan menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta secara legal,” ungkapnya.
“Tapi jika jadi tiba-tiba memepet kemudian memaksa itu sudah menjadi tindak pidana tersendiri,” sambungnya.
Masih mengutip Tribun Depok, pihak kepolisian pun akan membantu korban untuk melakukan mediasi dengan pihak debt collector.
Kompol Multazam menyebut, apabila memang korban terbukti menunggak angsuran, menarik unit kendaraan juga ada prosedurnya.
Viral di Media Sosial
Video yang memperlihatkan orang dikawal seorang polisi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id.
Diketahui, sepeda motor Honda PCX melintas di bundaran Universitas Indonesia (UI) sambil dikawal polisi lalu lintas (polantas).
Lantas, ada aksi debt collector atau mata elang yang memaksa menarik motor korban di Jalan Raya Margonda, Beji, Kota Depok.
Padahal, pemilik motor tersebut mengaku membeli kendaraannya dengan uang tunai bukan angsuran.
Korban meminta bantuan kepada kepolisian Depok.
Pihak kepolisian dari Satlantas Polres Metro Depok mengawalnya hingga ke arah Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Video tersebut, kini menarik perhatian warganet hingga viral.
Hingga Jumat (12/1/2024) siang, video yang diunggah di akun IG @infodepok_id telah dilihat lebih dari 1 juta kali.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Pemotor Motor di Depok Dikejar Debt Collector Padahal Motor Beli Tunai, Korban Minta Bantuan Polisi dan Kasat Lantas Polres Metro Depok Jelaskan Cara Menghadapi Mata Elang yang Sita Motor di Jalan
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribundepok.com/M. Rifqi Ibnumasy)