TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Argiyan Arbirama, pembunuh mahasiswi sekaligus kekasihnya, KRA (20) akan menjalani rekonstruksi kasus tersebut di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Rencananya, Argiyan akan memeragakan 25 adegan dalam rekonstruksi kasus rudapaksa hingga pembunuhan tersebut.
"Rencananya ada 25 adegan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).
Meski begitu, jumlah adegan masih tentatif tergantung apakah penyidik akan menemukan fakta baru dalam kasus tersebut atau tidak.
Selain tersangka, nantinya ibu Argiyan juga akan dihadirkan selaku pelapor dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan rekonstruksi dilakukan dalam rangka mengungkap kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.
"Rekonstruksi ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana rangkaian perbuatan daripada pelaku ini melakukan perbuatannya," jelasnya.
Dirudapaksa Sebelum Tewas
Selain membunuh mahasiswi yang juga pacarnya berinisial KRA (20), Argiyan Arbirama (20) ternyata juga merudapaksa korban di rumah kontrakan pelaku di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (18/1/2024).
Saat itu, antara tersangka dan korban baru menjalani hubungan asmaranya selama dua minggu setelah kenal empat bulan dari media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan awalnya korban diminta pelaku untuk datang ke kontrakan pelaku dengan dalih meminta dijemput.
"Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 januari, sekitar pukul 13.00, pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi lain, dan mengajak untuk ngopi bareng. Dan pelaku meminta dijemput oleh korban di rumahnya," kata Wira dalam konferensi pers, Senin (22/1/2024).
Awalnya, korban menolak permintaan Argiyan. Namun, saat itu tersangka memaksa agar korban menjemputnya.
"Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk kedalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan mengunci," ucapnya.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Rudapaksa hingga Pembunuhan Mahasiswi di Depok Hari Ini
Di dalam ruang tamu rumah, korban diminta untuk ke kamar mandi dan melayani nafsu Argiyan. Namun, saat itu korban menolak dan akhirnya tersangka menarik korban ke dalam kamar.
Di dalam kamar, korban berteriak dan terus memberontak hingga Argiyan mencekiknya hingga lemas.
"Setelah itu pelaku mulai membuka baju dan celana korban dan saat itu korban sempat melawan namun karena pelaku mencekik semakin keras dan korban mencoba mencakar tubuh dari pelaku dan di saat itu pelaku melakukan asusila," jelasnya.
Setelah selesai, Argiyan kembali memakaikan baju korban. Di sisi lain, dia mengikat tangan dan kaki korban yang terkapar dengan menutupinya menggunakan selimut agar tidak melawan sebelum kabur.
"Di mana pelaku sempat mengambil barang barang korban seperti hp, dompet setelah itu kabur meninggalkan korban," jelasnya.
"Pada saat kabur pelaku sempat memberikan infomasi pada ibu kandung pelaku melalui chat media sosial di mana memberikan informasi di rumah ada perempuan yang diikat lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan saat itu mendapati korban sudah meninggal dunia," sambungnya.
Akhirnya, pelarian Argiyan terhenti setelah polisi menangkapnya di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah pada Jumat (19/1/2024).
Selain KRA, Argiyan juga pernah memperkosa dua wanita lainnya. Bahkan, satu wanita yang saat itu masih di bawah umur kini tengah hamil sembilan bulan yang dilaporkan ke Polres Metro Depok.
Atas perbuatannya, Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.