TRIBUNNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil genap pada hari ini, Kamis (8/2/2024) dan besok Jumat (9/2/2024).
Hal itu sehubungan dengan libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek.
Keputusan tersebut berdasarkan:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagalerkaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
- Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga menerapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang pada ruas Tol dan Non Tol.
Pembatasan tersebut berlaku mulai tanggal 7 Februari 2024 (pukul 16.00 WIB) hingga 11 Februari 2024 (pukul 24.00 WIB).
Berikut adalah ketentuannya:
Ruas Jalan Tol
Diberlakukan mulai tanggal 7 Februari 2024 pukul 16.00 WIB sampai dengan tanggal 11 Februari 2024 pukul 24.00 WIB
Ruas Jalan Tol:
Baca juga: Jelang Pencoblosan, Para Pedagang hingga Guru Ngaji Sosialisasikan Ganjar-Mahfud ke Warga DKI
1. DKI Jakarta - Banten:
- Jakarta - Tangerang - Merak.
2. DKI Jakarta :
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo.
- Jakarta Outer Ring Roaod (JORR); dan
- Dalam Kota Jakarta.
3. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak.
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
- Jakarta Cikampek.
Keterangan Pembatasan
- Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram.
- Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih. - Mobil barang dengan kereta tempelan.
- Mobil barang dengan kereta gandengan dan
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan :
a. Hasil galian meliputi
- Tanah
- Pasir dan/atau
- Batu
b. Hasil Tambang
c. Bahan Bangunan
Ruas Jalan Non Tol
Diberlakukan mulai hari Kamis - Minggu, tanggal 8 sampai dengan 11 Februari 2024 pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB
Ruas Jalan Non Tol:
1. DKI Jakarta - Banten:
- Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
2. DKI Jakarta - Jawa Barat:
- Jakarta Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
3. DKI Jakarta:
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Roaod (JORR); dan
- Dalam Kota Jakarta
Keterangan Pembatasan
1. Tidak berlaku bagi mobil angkutan barang yang mengangkut:
- Hantaran uang
- Logistik Pemilu/Pemilihan, Keperluan penanganan bencana alam
- Hewan Ternak, Pupuk, Pakan Ternak.
- Pangan pokok terdiri atas Beras, Tepung terigu/ tepung gandum/ tepung tapioka, Jagung, Gula, Sayur dan buah-buahan, Daging, Ikan, Daging unggas,
- Minyak goreng dan mentega, Susu, Telur, Garam, Kedelai, Bawang dan Cabai
2. Angkutan barang harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan:
3. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
4. Surat muatan yang berisi keterangan:
- Jenis barang yang diangkut.
- Tujuan pengiriman barang dan
- Nama dan alamat pemilik barang
5. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
(Tribunnews.com, Widya)