News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tertangkap di Pesawat, Tiga Bandar Judi Online Beromzet Rp 600 Juta Per Bulan Batal Liburan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Ditangkap di dalam pesawat, 3 dari 10 bandar judi online sindikat internasional yang bermarkas di indekos Matraman, Jakarta Timur batal liburan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga dari 10 bandar judi online sindikat internasional yang bermarkas di indekos Kecamatan Matraman, Jakarta Timur batal liburan.

Mereka yakni YY (21), FD (24), dan BER (31) diringkus di pesawat saat hendak melakukan perjalanan liburan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan mereka diringkus Minggu (4/2/2024) sekira pukul 05.00 WIB atau setelah Polres Metro Jakarta Timur mendapat informasi keberadaan YY, FD, dan BER dari tujuh tersangka lain yang lebih dulu diamankan.

"Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Timur bahwa para pelaku berencana berlibur ke Kuala Lumpur, Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Nicolas di Jakarta Timur, Rabu (7/2/2024).

Dalam penangkapan tersebut jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk menangkap ketiga pelaku.

Beruntung meski ketiga pelaku sudah selesai boarding pass atau berada di dalam pesawat, YY, FD, dan BER dapat diringkus sebelum pesawat dinaiki lepas landas.

"Kami kerjasama dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan akhirnya kita bisa menurunkan ketiga tersangka (dari dalam pesawat) untuk kami proses hukum," ujarnya.

Baca juga: Pria di Surabaya Nangis usai Ditutut 15 Bulan Penjara oleh JPU karena Main Judi Online

Nicolas menuturkan ketiga tersangka berikut tujuh pelaku lain SN (20), AG (30), AH (31), RMAI (24), SQ (23), APU (24), ALM (24) yang diamankan di indekos untuk markas kini sudah ditahan.

Barang bukti yang diamankan penyidik dari para pelaku yakni 14 unit PC komputer, empat unit handphone, dan dua kartu ATM digunakan untuk operasional judi online selama tiga bulan beroperasi.

Berdasar hasil penyelidikan sementara para pelaku merupakan sindikat judi online internasional yang dapat meraup untung Rp10-20 juta per harinya, atau sekitar Rp600 juta per bulan.

"Situs (judi online dijalankan pelaku) masih kami dalami, kami lakukan sesuai prosedur hukum yang ada untuk memenuhi persyaratan pemblokiran-pemblokiran," tuturnya.

Baca juga: Promosi Judi Online Live Streaming, 3 Warga Sukabumi Digaji Masing-masing Rp 15 Juta Per Bulan

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur meringkus 10 bandar judi online sindikat internasional yang bermodus memposting suatu permainan dengan taruhan pada sejumlah grup Facebook.

Melalui iming-iming mendapat uang dalam waktu singkat, mereka mengarahkan pemain membuat akun dan melakukan deposit uang ke rekening yang ditentukan untuk modal permainan.

Dari uang deposit masing-masing akun pemain itu para pelaku yang belajar menjalankan bisnis judi online di luar negeri tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp30 ribu.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Niat Liburan ke Malaysia, 3 Bandar Judi Online Sindikat Internasional Malah Tertangkap di Pesawat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini