TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sindikat pembuat film video porno anak di bawah umur dicokok pihak kepolisian di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Ada lima orang pelaku pembuat film video porno anak yang ditangkap dan semuanya merupakan bagian dari jaringan internasional.
Delapan bocah laki-laki yang masih di bawah umur juga sempat dijadikan pemeran film video porno oleh para pelaku tersebut.
Modusnya pelaku berinisial HS terlebih dahulu mencari korban untuk melakukan tindakan asusila dan kemudian menyebarkan kepada
empat tersangka lainnya yakni MA, AH, KR dan NZ
"Dalang dari konten video porno Chilid Sex Eksploitation Material CSEM ini adalah HS yang sampai melibatkan delapan orang anak di bawah umur," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, Minggu(25/2).
Kronologi pembuatan konten video porno anak di bawah umur itu dilakukan HS dengan memanfaatkan aplikasi permainan atau game online Mobile Legend (ML) dan Free Fire (FF).
Dalam permainan tersebut HS mencari secara acak calon korbannya.
Setelah menentukan korban, tersangka kemudian melakukan pendekatan dengan mengajak bermain bersama atau mabar game online tersebut. Hanya saja kedekatan yang dibangun tidak melalui bermain gamer bersama, namun juga berkomunikasi secara intens melalui pesan singkat.
Untuk dapat semakin merenggut kepercayaan korban, HS kerap memberi hadiah yang ada di dalam game online berupa skin, koin, hingga diamond.
Setelah berhasil menjalankan tipu dayanya, HS mulai mengajak korban untuk bertemu secara langsung. Tidak tanggung-tanggung, pertemuan dilakukan dengan mengunjungi tempat tinggal korban yang disertai dengan memberikan hadiah berupa telepon seluler untuk mendapat kepercayaan dari orangtua korban.
Merasa upayanya telah berhasil, HS pun mulai beraktivitas di kamar korbannya dengan modus bermain game online, kesempatan itu dimanfaatkan untuk mencabuli korbannya.
"Tersangka melakukan aksi pencabulan pertamanya langsung di kamar korban, setelah itu berpindah ke hotel sambil direkam untuk produksi konten video porno," katanya.
"Akan tetapi korban tidak merasa perbuatan yang dilakukannya itu salah, justru dia sangat yakin dan percaya kepada tersangka bahkan menganggapnya sebagai kakak yang bisa melindungi,"sambungnya.
Baca juga: Ternyata Pelaku Produksi Film Porno Anak di Bawah Umur Kenal Korban Lewat Game Online
Usai menjalankan perbuatan tak pantasnya tersebut, HS pun menjual produksi video pornonya kepada pihak lain melalui aplikasi Sosial Media Telegram. Tidak sampai di situ, ia pun menawarkan kepada sejumlah peserta di dalam komunitasnya untuk melakukan perbuatan serupa terhadap korban.
"Proses tersangka mulai dari berkenalan sampai bisa melakukan perbuatan itu kepada korbannya ini butuh waktu sekitar tiga bulan lamanya," tuturnya.
"Setelah ditawarkan kepada tersangka lainnya, HS pun kembali mencari korban selanjutnya dengan modus serupa berulang kali hingga memakan delapan korban anak di bawah umur," paparnya.
Menurut Reza, motif para tersangka menjalankan aksinya tersebut untuk meraih keuntungan dari hasil menjual korban beserta video porno yang diproduksinya tersebut.
"Peminat video porno CSEM ini banyak dari teman-teman sesama komunitasnya yang bahkan sampai ke negara luar, kalau keuntungan yang didapat para tersangka sudah ratusan juta rupiah," jelas Kompol Reza Fahlevi.
Dari penangkapan tersangka HS tersebut, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah perangkat elektronik milik tersangka berupa handphone dan hardisk, di mana didalamnya terdapat setidaknya 1.245 foto dan 3.870 video terkait ponografi
anak tersebut.
"Kita rinci di sini ada 1.245 image foto dan 3.870 video,"Reza.
Sementara itu Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald FC Sipayung menjelaskan, konten video porno itu diproduksi untuk selanjutnya dijual melalui media sosial (medsos) Telegram lintas negara seharga 100 dolar AS atau Rp 1,5 juta.
Adapun jumlah anak di bawah umur yang direkrut untuk menjadi pemeran produksi video penyimpangan seksual tersebut mencapai 8 orang.
Proses produksi video porno tersebut dilakukan di berbagai tempat, mulai dari kamar korban hingga menyewa sebuah hotel yang ada di kawasan Kota Tangerang.
"Aksi para pelaku terjadi mulai dari sepanjang Tahun 2022 dan kami menerima adanya informasi ini pada bulan Agustus 2023 lalu,"ujar Ronald.
"Pelaku tergabung dalam suatu komunitas yang pesertanya itu ratusan orang dari berbagai negara dan video porno ini dijual dengan harga berbeda, Rp 300.000 untuk di Indonesia dan harga yang dijual ke luar negeri mencapai Rp 1.500.000," tutur Ronald.
Baca juga: Ngaku Belum Beristri, Ayah 3 Anak Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Jepara, Kenal saat Mabar Game Online
Menurut Ronald, peran para perlaku secara keseluruhan hampir sama mulai dari melakukan adegan seks dengan korban dan direkam, menjual video porno yang telah diproduksi ke pihak lain, hingga turut serta menawarkan korban untuk dipergunakan menjadi korban pencabulan.
Hanya saja otak ataupun dalang dalam kasus tersebut tertuju kepada HS. Pasalnya, ia merupakan pihak yang terlebih dahulu mencari korban dan diajak
melakukan tindakan yang tidak pantas.
"Pelaku HS adalah orang yang pertama kali mencari para korban untuk kemudian melakukan aktivitas yang berkaitan dengan vidio
porno dan selanjutnya menawarkan atau menjajakan kepada pelaku pelaku lainya untuk dipergunakan sebagai objek melakukan aktivasi seksual," jelas Ronald.
Akibat perbuatannya, lima pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang, pornografi, mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan dokumen kesusilaan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Para tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,"ucap Ronald.
"Bersamaan dengan ini saya menyampaikan pesan Kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya bahwa peran aktif keluarga sebagai unit terkecil dalam ekosistem masyarakat menjadi sangat vital dan perlu terus diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi untuk terhindar dari sasaran pelaku kejahatan," papar Ronald.
Mental Terguncang
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI memastikan pendampingan terhadap delapan anak yang menjadi korban kasus
pornografi sesama jenis melalui sosial media Telegram.
Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Rini Handayani mengatakan, pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban sejauh ini telah dilakukan oleh Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) daerah Tangerang, pekerja sosial dan Lembaga Perlindungan Anak atau LPA.
"Untuk penanganan saat ini terkait psikososial dilakukan oleh teman-teman UPTD daerah supaya memastikan penanganannya secara komprehensif," ujar Rini.
"Mudah-mudahan kami bisa melakukan pendekatan kepada anak itu sendiri, karena memang perlu dilakukan rehabilitasi,"sambungnya.
Kemudian Rini menuturkan, pihaknya menyoroti dukungan dari keluarga korban agar dapat memberikan perhatian khusus dalam peristiwa yang terjadi saat ini. Hal tersebut
dilakukan, agar kondisi psikologis korban dapat lebih cepat untuk semakin membaik dan kembali siap dalam bersosialisasi.
"Kondisi korban saat ini sudah berani berkomunikasi, terkait kronologis dari kasus yang dialaminya,"katanya.
"Tapi memang ada faktor-faktor yang masih perlu diberikan perhatian khusus, seperti faktor kesehatan dan sosial,"sambungnya.
Baca juga: Hotel di Tangerang Dijadikan Lokasi Produksi Video Porno Anak, Dijual hingga ke Luar Negeri
Nantinya, pemerintah akan memberikan perhatian khusus dan menginstruksikan seluruh pihak terkait bersama-sama mengatasi perlindungan terhadap anak di bawah umur.
Dengan demikian, peristiwa serupa tidak terulang kembali dan tidak ada anak-anak yang terhambat pertumbuhannya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
"Regulasi sudah kami perkuat, tapi hanya memang harus tersampaikan secara utuh, mulai menangani dari sisi hulu sampai hilir atas kasus ini," terang Rini
Handayani. (Tribun Network/m28/wly)