Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya di kawasan Jakarta dan sekitarnya untuk menertibkan para pelanggaran lalu lintas selama 14 hari mulai 4-17 Maret 2024.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan ada ribuan personel gabungan yang akan disiagakan untuk menjalani operasi tersebut.
"Melibatkan sebanyak 2.939 personil yang terdiri dari 2.659 personel Polri, 80 personel TNI, 30 personel Dishub, dan 30 personel Satpol PP," kata Suyudi dalam sambutannya saat pimpin apel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/3/2024).
Baca juga: Jasa Raharja Libatkan Mahasiswa Guna Menurunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Suyudi menyebut operasi ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengendara dalam tertib dalam berkendara.
"Salah satu dari penyebab utama kecelakaan lalu lintas adalah karena rendahnya kesadaran dalam berlalu lintas yang dipicu dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi atau human error," ungkapnya.
Nantinya ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi ini.
Mereka yang melakukan pelanggaran akan disanksi tilang baik melalui manual dan kamera e-TLE.
"Kegiatan ini juga sekaligus sebagai bentuk upaya cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang bulan suci Ramadan 1440 Hijriah sehingga diharapkan masyarakat dapat lebih siap dan disiplin dalam berlalu lintas, serta angka kecelakaan pada bulan Ramadan dapat berkurang," tuturnya.
Operasi Keselamatan 2024 ini digelar bukan hanya di Jakarta dan sekitarnya, melainkan digelar di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan 2024:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebih batas kecepatan
8. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar
9. Kendaraan yang melebihi muatan
10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
11. Penggunaan plat khusus palsu.