News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Bocah Perempuan yang Berumur Kurang dari 10 Tahun di Jakarta Timur Diduga Jadi Korban Pencabulan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan - Tujuh bocah perempuan yang berusia kurang 10 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan kakeknya sendiri  berinisial IC (61)

Laporan Wartawan Warta Kota Rendy Rutama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh bocah perempuan yang berusia kurang 10 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan kakeknya sendiri  berinisial IC (61).

Pelaku melancarkan aksi pencabulan dilakukan  saat situasi kediamannya sepi.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan IC memilih waktu untuk beraksi saat sang istri tengah bekerja menjaga warung yang berada dari luar kediamannya.

“Pelaku itu beraksi kalau istrinya lagi tugas berjaga jualan di warung, di rumahnya hanya sendiri dan langsung melakukan pencabulan,” kata Nicolas, Rabu (6/3/2024).

Nicolas menuturkan saat posisi kediamannya sepi, IC kemudian memanggil para korban untuk datang.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Luwu Utara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Korban Diajak ke Ruang Kelas

IC yang diketahui memiliki usaha alat permainan capit boneka itu kemudian merayu para korban untuk mendapatkan koin gratis.

Diketahui, koin gratis itu difungsikan sebagai tahapan awal jika seseorang ingin bermain capit boneka tersebut.

“Modusnya memberikan koin permainan capit boneka gratis,” tuturnya.

 Nicolas mengungkapkan langsung beraksi melakukan perbuatan bejatnya.

Hal itu diketahui usai sebelumnya jajaran Polres Metro Jakarta Timur unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalukan penyidikan terhadap pelaku.

“Para korban itu dicium, diraba-raba tubuhnya, bahkan yang paling parah sampai pelaku memasukan jarinya ke kelamin korban ketujuh anak ini,” ucapnya.

Nicolas menyampaikan motif pelaku melakukan perbuatan kepada tujuh korban yang diketahui masih terikat keluarga itu lantaran kerap terangsang ketika melihat anak-anak.

Berdasarkan motif itulah yang menjadi dasar peristiwa tersebut terjadi.

“Pelaku itu motifnya kerap kerangsang kalau melihat anak-anak,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Nicolas mengungkapkan pelaku IC ditersangkakan melanggar pasal 76e juncto pasal 82 undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016.

IC pun terancam hukuman bui maksimal hingga 15 tahun penjara.

“Hukumannya paling rendah lima tahun, paling maksimal 15 tahun penjara, tapi sampai saat ini kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur, para tersangka kasus tersebut dikenakan antara delapan sampai 15 tahun penjara,” pungkas Nicolas.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pelajar SMP Pelaku Cabul Murid TK Diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung

Pencabulan Dilakukan Terhadap Tujuh Korban

Diketahui sebelumnya tujuh orang anak dicabuli IC di kawasan Gang Mushola RT 12 RW 4 kelurahan Ujung Menteng, kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Ketua RT setempat, Eliana mengatakan IK melakukan pencabulan dengan modus menawarkan koin permainan capitan gratis yang berada di kediamannya.

Setelah para terduga korban tertarik, IC langsung melangsungkan aksi tersebut.

“Menurut keterangan korban itu kan dia (IC) punya mainan koin pencapit, terus terduga korban di iming imingkan main game itu dapat koin gratis, itumenurut keterangan dari korban,” kata Eliana, Senin (4/3/2024).

Eliana mengucapkan tujuh terduga korban tersebut diketahui sudah membuat laporan dengan didampingi masing-masing orangtua ke Mapolres Metro Jakarta Timur unit PPA.

Warta Kota/Rendy Rutama IC (kiri) saat diinterogasi oleh penyidik unit PPA di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (6/3/2024). ()

“Terduga pelaku itu memang sering ke masjid, mengaji, kadang jadi Imam salat, dan korbannya saya tahu saat ini yang melapor itu ke Polres itu tujuh orang yang lagi divisum lima orang dan dua orang itu tidak karena sudah lama kejadiannya,” lugasnya.

Eliana memaparkan, dugaan pencabulan itu sebenarnya sudah timbul sejak Desember 2023.

Hanya saja kasus tersebut nampak redam dan tidak sampai dilaporkan ke pihak kepolisian.

Namun pada Februari 2024, Eliana justru menerima laporan kembali dari seorang warganya terkait adanya dugaan pencabulan yang kembali dilakukan IK.

Hingga pada bulan Maret 2024 terdapat enam orang yang diduga anaknya menjadi korban pencabulan oleh IK.

“Sebenarnya sudah ada laporan itu dari warga saya Desember 2023 tapi udah diredam, dan ada laporan lagi satu orang di bulan Februari, terus yang sisanya enam orang Maret ini,” lugasnya. (m37)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Cabuli Tujuh Cucunya, Kakek Bejat di Cakung Beraksi Ketika Sang Istri Sedang Bekerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini