Pembahasan itu telah dilakukan bersama-sama dengan legislatif pada 2023.
“Anggaran pembelian motor listrik sudah dibahas dalam pembahasan RAPBD TA 2024. Pembelian motor besar listrik tersebut sesuai InPres No 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Syafrin, kepada wartawan, Minggu (10/3/2024).
Menurut Syafrin, motor listrik ini nantinya menggantikan motor Patwal sebelumnya yang sudah tua.
Motor listrik itu untuk pengawalan Gubernur atau Wakil Gubernur terpilih.
“Selain itu motor listrik besar tersebut untuk menggantikan motor besar Dishub yang usianya sudah tua, dan nantinya peruntukannya adalah untuk Pengawalan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih nantinya,” jelas Syafrin. (faf)
Laporan reporter Fitriyandi Al Fajri | Sumber: Warta Kota