TRIBUNNEWS.COM - Ratusan mahasiswa dicoret dari daftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Pencoretan tersebut berdasarkan pada hasil pemadanan data yang dilakukan pada tahap 1 2024.
Pemadanan tersebut dilakukan agar penerima KJMU bisa tepat sasaran.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo.
“Penerima KJMU pada tahap 2 tahun 2023 itu 19.042 mahasiswa dan dari data itu dilakukan pemadaman, dengan tujuan untuk ketepatan sasaran supaya tepat sasaran,” ucapnya di gedung DPRD DKI, Kamis (14/3/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Kemudian, dari hasil pemadanan tersebut, total ada 771 mahasiswa yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan pendidikan KJMU.
Alasannya, karena mereka terdeteksi sudah tidak lagi tinggal di Jakarta.
Selain itu, juga berasal dari keluarga PNS, pegawai BUMN, hingga TNI-Polri.
“Dari data existing tahap 2 2023 sebanyak 19.042, tersisa 18.271 penerima KJMU untuk tahap 1 2024,” ujarnya.
Lalu, untuk 18.271 mahasiswa tersebut, kata Purwosusilo, pihaknya akan kembali melakukan verifikasi lapangan.
"Verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinaos, juga kewilayahan untuk memastikan ketepatan sasaran,” tuturnya.
Baca juga: IMM DKI Jakarta Minta Masyarakat Untuk Tidak Mudah Terprovokasi Terkait Pencabutan KJMU
Heru Budi Bantah Ada Pemangkasan Kuota Penerima
Diberitakan sebelumnya, heboh sejumlah mahasiswa mengaku dicabut KJMU-nya hingga hal tersebut membuat resah.
Pasalnya, para penerima begitu bergantung dengan bantuan Pemrov DKI Jakarta itu, guna membayar uang kuliah.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membantah ada pemangkasan kuota penerima bantuan pendidikan KJMU tersebut.
Ia menegaskan, tak ada batasan jumlah penerima bantuan pendidikan KJMU bagi mahasiswa berprestasi.
“Enggak (ada pemotongan kuota), kan enggak ada kuota-kuota,” ucapnya di Balai Kota, Kamis (7/3/2024).
Meski mengaku tak ada pembatasan kuota, Heru tak bisa menjelaskan ketika ditanya terkait alokasi anggaran KJMU.
Sebab, biasanya alokasi anggaran disesuaikan dengan jumlah penerima bantuan KJMU.
Orang nomor satu di DKI ini pun meminta awak media bertanya langsung kepada Dinas Pendidikan (Disdik).
“Ya kita lihat nanti, secara teknis dinas lah yang menjelaskan,” ujarnya.
Pemrov DKI Buka Kanal Pengaduan
Pemprov DKI Jakarta diketahui membuka kanal pengaduan untuk program bantuan pendidikan KJMU.
Upaya tersebut dilakukan sebagai respon atas banyaknya keluhan dari masyarakat terkait isu pencabutan KJMU yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Ruang komunikasi berupa kanal aduan tersebut dibuka selama satu bulan ke depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda DKI Jakarta, Widyastuti.
Widyastuti mengatakan, masyarakat, khususnya penerima bantuan KJMU pun bisa melakukan konsultasi terkait masalah bantuan sosial bidang pendidikan tersebut.
“Nantinya setiap aduan dari masyarakat ini akan kami tindaklanjuti,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/3/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Kanal aduan tersebut dapat diakses melalui nomor Whatsapp 081585958706 atau telepon di nomor 021-8571012.
Atau bisa juga dibuka secara daring lewat website kjp.jakarta.go.id maupun tautan https://www.instagram.com/upt.p4op.
Syarat Penerima KJMU?
Dilansir jakarta.go.id, berikut adalah syarat penerima KJMU yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Persyaratan Umum
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;
Persyaratan Khusus
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus, yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
Penerima manfaat KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester.
Peruntukan dana dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Setelah Heboh Anggaran Dipangkas Rp 180 M, 771 Mahasiswa Penerima KJMU Dicoret Disdik DKI
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)