News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Fakta Sopir Xpander Tabrak Porsche di Showroom Tangerang: Pelaku Jadi Tersangka, Diduga Mabuk

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut fakta terkait viralnya mobil Xpander menabrak mobil mewah Porsche di sebuah showroom di PIK 2, Tangerang.

TRIBUNNEWS.COM - Viral video di media sosial ketika memperlihatkan mobil Mitsubishi Xpander menabrak mobil mewah Porsche 911 GT 3 di dalam sebuah showroom di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Tangerang.

Dalam video tersebut, tampak kaca pintu showroom sampai ambruk dan pecahan kaca berserakan akibat ditabrak mobil tersebut.

Selain itu, terlihat pula bagian depan Porsche tersebut ringsek akibat ditabrak mobil Xpander itu.

Kemudian, beberapa orang di lokasi kejadian dengan seragam cokelat mengira bahwa insiden tersebut sudah selesai.

Namun, ternyata pengemudi Xpander diduga masih menginjak pedal gas.

Alhasil, petugas keamanan di showroom tersebut langsung panik.

Di sisi lain, harga mobil mewah yang ditabrak tersebut ditaksir mencapai Rp 8 miliar.

Namun, lantaran mobil Porsche itu diduga sudah dimodifikasi, maka harganya bisa saja semakin mahal.

Baca juga: Sosok Sopir Xpander yang Tabrak Mobil Porsche Rp 9,8 Miliar di Showroom Tangerang, Lagi Mabuk

Pelaku Sudah Ditahan, Diduga Mabuk

Terpisah, Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat membenarkan adanya insiden tersebut.

Dikutip dari Warta Kota, peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/3/2024).

Wahyu mengungkapkan pihaknya juga sudah menahan sopir mobil Xpander.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi dalam pengaruh minuman keras.

"Sudah kami tahan. Diketahui yang bersangkutan terpengaruh alkohol, mabuk saat kejadian," katanya, Jumat (15/3/2024).

Wahyu mengungkapkan pelaku merupakan warga Jakarta Barat bernama Jefri.

Namun, sambungnya, Jefri saat ini tengah mengontrak rumah di kawasan PIK 2.

Kendati sudah ditahan, Wahyu mengungkapkan pihaknya belum mengetahui maksud kedatangan Jefri ke showroom tersebut.

Akibat perbuatannya, Jefri dijerat Pasal 200 KUHP tentang perusakan gedung atau bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana menghancurkan atau merusakkan barang.

Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul "Pengemudi Xpander Tabrak Porsche Rp 8 M di Showroom PIK 2 Ternyata Mabuk Alkohol, Ditahan Polisi"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandhi Sakti)(Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Artikel lain terkait Berita Viral

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini