Dari lokasi tersebut kemudian ditangkap belasan remaja beserta barang bukti berupa sarung.
“Kami amankan barang bukti berupa sarung berisi batu dari remaja-remaja itu. Lalu, kami bawa ke Mapolsek Pesanggrahan supaya mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap dia.
Tedjo memberikan imbauan kepada warga Pesanggrahan supaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat diminta untuk tak melakukan aktivitas yang dilarang selama Ramadhan, seperti konvoi, balap liar, hingga tawuran. Hal itu sesuai dengan Maklumat nomor: Mak/01/III/2024, pada tanggal 13 Maret 2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat menjelang dan pada saat Bulan Ramadhan 1445 H/2024M yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Menurut dia hal ini sesuai dengan Maklumat Kapolda Metro Jaya.
"Kami melakukan antisipasi terkait hal-hal yang tak boleh dilakukan selama Ramadhan. Jadi kami imbau supaya tak ada lagi tawuran di kemudian hari, khususnya di Pesanggrahan,” pungkas Tedjo.