TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Onsu Pangan Perkasa, perusahaan waralaba ayam goreng Geprek Bensu, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) permohonan ini terdaftar dengan nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst dengan tanggal pendaftaran pada 22 Februari 2024.
Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Jaya Kemasan Sejahtera melalui kuasa hukumnya yaitu Rezha H. Dumais, S.H. dari SS & Co Law Office.
“Mengabulkan permohonan PKPU pemohon terhadap termohon PT Onsu Pangan Perkasa,” bunyi petitum pertama permohonan tersebut.
Kemudian menetapkan PKPU sementara paling lama 45 hari, menunjuk hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Buntut Sengketa Geprek Bensu, Jordi Onsu Bongkar Kronologi Awal, Akui Sempat Bayar Merk Rp4 M
Kemudian mengangkat Rezky Rizal Gewang, S.H. selaku pengurus dalam proses PKPU, memerintahkan tim pengurus memanggil serta kreditor yang dikenal untuk menghadap dalam sidang.
Belum jelas apa isi sengketa antara Jaya Kemasan Sejahtera dengan Onsu Pangan Perkasa terkait permohohan PKPU tersebut.
Sejauh ini perkara ini sudah masuk sidang perdana pada 29 Februari 2024.
Ini bukan pertama kalinya Geprek Bensu digugat ke pengadilan.
Pada 2018 lalu, Geprek Bensu ramai diberitakan media lantaran merek dagangnya diperebutkan oleh seorang pengusaha.