Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual oknum petugas Damkar Jakarta Timur terhadap anak kandungnya.
Plh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya menindaklanjuti kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, saat ini proses hukum masih dalam tahap penyelidikan (Lidik)," ucap Pribudiarta melalui keterangan tertulis, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar Hari ini
Dirinya mengungkapkan visum et repertum telah dilakukan pada tanggal 6 Januari 2024.
Pada hari yang sama pelapor melaporkan kasusnya, pelapor dan nenek korban juga telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik.
"Infonya, saat ini terlapor belum dipanggil karena penyidik masih membutuhkan bukti tambahan dari pihak pelapor sebelum melakukan pemeriksaan," tutur Pribudiarta.
"KemenPPPA dalam hal ini menghormati proses hukum yang sudah berjalan ini dan mendorong percepatan proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum," tambah Pribudiarta.
Pribudiarta mengatakan Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) bersama UPT PPPA DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan dan pendampingan psikologis anak.
"Keterangan dari anak korban saat ini belum diminta, namun penyidik berencana untuk turut serta dalam pemeriksaan psikologis nantinya. Rencananya, setelah semua saksi telah diperiksa dan hasil asesmen psikologi tersedia, akan dilakukan gelar kasus untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka," jelas Pribudiarta.
Pribudiarta menegaskan pihaknya akan terus memantau dan mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak-haknya dan proses hukum dapat berjalan dengan baik.
Petugas pemadam kebakaran (damkar) sektor Jakarta Timur berinisial SN diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 5 tahun.
Baca juga: Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual: Korban Saat Itu Bertugas Pramubakti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dugaan pencabulan dilaporkan oleh ibu korban, yakni PA. "Betul, kami menerima laporan polisi tanggal 6 Februari. Pelapornya dari PA, peristiwa yang dilaporkan adalah pencabulan kepada anak di bawah umur. Terlapornya SN," ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2024).
Ia mengatakan, kasus ini tengah didalami dan diselidiki oleh penyidik dari Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.