News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tetapkan Koboi Jalanan di Jaksel Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HR, pelaku penodongan di jalan raya kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, saat diperiksa polisi, Sabtu (23/3/2024). Ia belum mengungkap asal usul senjata airsoft gun miliknya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan HHR (32), pria yang berlagak seperti koboi jalanan karena menodongkan pistol di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Setelah jadi tersangka, HHR juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

"Iya, tersangka dan ditahan," kata Kapolsek Mampang David Kanitero saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).

David mengungkapkan, HHR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 Ayat 1 KUHP.

UU Darurat dijeratkan ke pelaku atas kepemilikan airsoft gun dan amunisi peluru tajam.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ungkapnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan aksi koboi jalanan yang menodongkan diduga benda berbentuk pistol ke pengemudi lain viral di media sosial.

Dari video yang diunggah akun Instagram @jakartaselaran24jam, terlihat mobil berwarna putih yang ditumpangi pelaku tiba-tiba memotong laju pengemudi lainnya.

Nampak pengemudi berbadan kekar dengan kaos berwarna abu-abu tersebut terlihat marah-marah kepada pengemudi yang mengambil gambar tersebut.

Selanjutnya, tak lama kemudian pelaku nampak mengejar korban hingga akhirnya kendaraannya berdampingan dan kembali adu mulut.

Baca juga: Pelaku Koboi Jalanan di Jaksel Belum Mau Jujur Ungkap Asal Usul Airsoft Gun Pietro Bereta Miliknya

Tak terduga, pelaku terlihat menodongkan pistol yang terletak di dashboard mobil tersebut kepada perekam video.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mampang Prapatan Raya, Tegal Parang, Jaksel persis depan bengkel velg.

Tak butuh waktu lama, pelaku yang diketahui seorang pria kelahiran Ambarawa, Jawa Tengah berinisial HHR (32) ditangkap pada Sabtu (23/3/2024).

"Telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang dalam perkara penggunaan senjata api secara illegal pasal 1 Ayat (1) Undang- undang Darurat No.12 Tahun 1951," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero saat dihubungi, Sabtu (23/3/2024).

Adapun pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jl. Griya Cibinong Indah 2 Blok C 3 No. 8 RT. 08/12, Nanggewer Kabupaten Bogor Jawa Barat sebelum santap sahur yakni sekira pukul 00.40 WIB.

David mengatakan pelaku berhasil diidentifikasi atas penyelidikan pihaknya dengan memeriksa saksi dan CCTV bengkel Velg di sekitar lokasi.

"Setelah dilakukan pengecekan CCTV pelaku beserta mobil dan Nopolnya terlihat jelas, lalu tim Opsnal menelusuri alamat dari Nopol kendaraan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Polisi Sebut Koboi Jalanan di Jakarta Selatan Diduga Terlibat Kejahatan Lain

Selanjutnya, kata David, pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pelaku dan akhirnya mengakui perbuatannya.

"Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api airsoft gun dan 1 pucuk senjata korek api. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Polsek Mampang," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini