News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini Layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang Digelar di Alun-alun Tigaraksa

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Warga Kabupaten Tangerang bisa memperpanjangan SIM A maupun C pada Minggu (24/3/2024) hari ini di Alun-alun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

TRIBUNNEWS.COM,TANGERANG - Warga Kabupaten Tangerang yang akan melakukan perpanjangan SIM A maupun C pada Minggu (24/3/2024) hari ini.

Ada baik memanfaatkan layanan SIM keliling yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Tangerang.

Hari ini Minggu 24 Maret 2024 layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di Alun-alun Tigaraksa.

Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan dari mulai hari Senin hingga Sabtu.

Layanan SIM keliling ini digelar ditempat berbeda-beda.

Layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.

Baca juga: Layanan SIM dan Samsat Keliling Jelang Pemilu 2024 Libur Sementara, Ini Jadwal Terbarunya

Berikut 6 Lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang;

1 Senin layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.

2. Selasa layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.

3. Rabu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.

4. Kamis layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.

5. Jumat layanan SIM Keliling dilaksanakan di Mitra 10 Bitung mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB dan Ramayana Cikupa mulai pukul 10.00 WIB-15.00 WIB.

6. Sabtu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB dan Alun-alun Tigaraksa mulai pukul 19.00 WIB - 21.00

7. Minggu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Alun-alun Tigaraksa mulai pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:

1. surat keterangan sehat,

2. surat keterangan psikologi,

3. fotocopy e-KTP, dan

4. membawa SIM lama.

Pendaftaran bisa dilakukannya secara online melalui http;//formulir.polrestatangerang.net

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.00

4. SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang Minggu 24 Maret 2024 Digelar di Alun-alun Tigaraksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini