Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berbadan besar berinisial ATJ (33) hanya bisa menunduk malu saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Polisi merilis sosok ATJ beserta barang bukti aksi pencurian ponsel yang dilakukannya saat melakukan transaksi jual beli dengan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD) di wilayah Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan ATJ diketahui beraksi pada Senin, 4 Maret 2024 lalu dengan modus berpura-pura hendak membeli ponsel yang ditawarkan warga di platform Facebook.
Ketika mendapati calon korban, ATJ lantas mengajak calon korbannya untuk melakukan transasksi dengan sistem COD.
"Saat COD itu pelaku melakukan pengancaman kepara korban dengan menggunakan senjata tajam," kata Donny saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Adapun bentuk ancaman yang dilakukan pelaku yakni mengancam akan membunuh korban apabila teriak minta tolong.
Pada saat itu ATJ tak sendirian, ia mengajak dua rekannya yakni M dan A dalam melakukan pencurian tersebut.
"Setelah itu pelaku merampas ponsel korban dan kemudian kabur" jelasnya.
Baca juga: Oknum Polisi yang Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang Dilaporkan, Ponselnya Tak Aktif
Selain itu pelaku juga diketahui membawa senjata jenis airsoft gun pada saat melancarkan aksinya.
Senjata itu kata Donny digunakannya untuk mengancam korbannya.
"Pelaku juga mengancam menggunakan benda menyerupai senjata api yang diakui oleh tersangka itu adalah Airsoft Gun," ucap Donny.
Polisi yang kemudian mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku ATJ beserta dua temannya.
Baca juga: Terungkap Sosok Sopir Pajero Penabrak Mobil Towing Hingga 2 Orang Tewas di PIK 2, Wanita Muda
Selang beberapa waktu kemudian, akhirnya ATJ berhasil ditangkap namun dua temannya masih berstatus buron.
"Pelaku gempal berperawakan bak algojo dengan badan bertato tak berkutik saat diringkus. Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan pencurian dengan kekerasan ini," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu ATJ kini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat nomo 12 tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.