Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus bensin Pertalite campur air SPBU Pertamina 34.17106, di Jalan Ir. Juanda, Kota Bekasi.
Tiga tersangka bernama Nana Nasrudin (32), Muhammad Apip (27) dan Engkos Kosasih (53).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, mereka yang mendistribusi bensin di SPBU Pertamina, serta petugas sekuriti.
"Kami melakukan investigasi bersama tim gabungan dari Pertamina, hasilnya mengarah ke awak mobil tangki," kata Firdaus, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Bentuk Satgas RAFI Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran
Nana Nasrudin yang merupakan sopir mobil tangki, bersama Muhammad Apip sebagai kernetnya.
Keduanya menjadi tersangka yang mencampur bensin Pertalite dengan air untuk didistribusikan ke SPBU Pertamina 34.17106 Kota Bekasi.
Modus mereka dimulai dari SPBU 3441341 Karawang.
Sebelum mendistribusikan bensin campur air itu di SPBU 34.17106 Kota Bekasi, dua awak mobil tangki tersebut bersekongkol dengan Engkos Kosasih di SPBU 3441341 Karawang.
Engkos merupakan petugas sekuriti di SPBU Karawang tersebut.
"Mereka mengisi air ke dalam tangki, para tersangka melanjutkan perjalanannya untuk mengantar ke SPBU yang berlokasi di Bekasi yang sekarang menjadi TKP Pertalite yang bercampur dengan air," katanya.
Tersangka sengaja mengganti 1.800 liter Pertalite dengan air dalam mobil tangki di SPBU Karawang itu.
Padahal, bahan bakar tersebut seharusnya didistribusikan ke SPBU Pertamina 34.17106 Bekasi.
Bahan bakar ribuan liter itu pun lalu dijual ke tersangka Engkos seharga Rp14 juta lalu didistribusikan secara mandiri.
Terdapat dua terduga pelaku lain yang sampai saat ini masih diperiksa, mereka masing-masing berinisial ADC dan SH yang merupakan karyawan SPBU Pertamina 3441341 Karawang.
Baca juga: Hasil Penyelidikan Kasus Pertalite Tercampur Air di SPBU Bulanbulan Kota Bekasi Ternyata Disengaja
"Dari 5 pelaku yang kami amankan 3 sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam artian ketiganya merupakan tersangka utama," tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Diberitakan sebelumnya, puluhan kendaraan itu mogok lantaran bensin tercampur air setelah mengisi pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.17106 atau Pom Bensin di Jalan Juanda, Margajaya, Bekasi Selatan, Senin (25/3/2024) malam.
Mereka kemudian menggeruduk SPBU tersebut dan meminta penjelasan ke manajemen atau pengelola SPBU.
Video mengisi BBM bercampur air di SPBU 34.17106 itu viral di media sosial setelah dibagikan akun @bekasi24jamcom.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ada Peran Sopir Tangki dan Sekuriti di Kasus Bensin Campur Air SPBU Bekasi, 3 Orang Jadi Tersangka