News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Pelecehan Ketua PSI Jakbar Sempat Berada di Rumah Aman Selama Sepekan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Athony Norman Lianto dan Korban berinisial W - Begini kronologi Ketua PSI Jakarta Barat rudakpaksa Wanita asal Solo yang baru sehari kerja jadi buzzer partai, dibawa ke rumah dan dikunci di kamar.

Laporan Wartawan Warta Kota Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  W (29) mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Partai Solidaritas Indonesia Jakarta Barat (PSI Jakbar) Anthony Norman Lianto mengaku menjadi korban pelecehan 3 bulan lalu.

Kendati peristiwa itu terjadi sejak 3 bulan lalu, namun korban baru membeberkan aksi bejat pelaku saat ini.

Kuasa hukum W, Tommy Lambuaso mengatakan, korban mengalami trauma psikis secara mendalam.

W sebenarnya sudah menceritakan insiden pelecehan itu ke beberapa orang internal PSI Jakarta Barat usai kejadian.

"Selanjutnya, ada dari teman-teman di PSI mengarahkan klien kami untuk didampingi ke PPA atau P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan kemudian klien kami ditempatkan di rumah aman, safe house kurang lebih seminggu lebih," kata Tommy kepada wartawan di kawasan Jakarta Barat, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Sosok Anthony Norman Lianto, Eks Ketua PSI Jakbar Tersandung Kasus Pelecehan, Gagal di Pileg 2024

Kemudian, pada tanggal 12 Desember 2023, W dengan didampingi para pihak dari P2TP2A  melaporkan Norman ke Polda Metro Jaya.

Namun kala itu, laporan W ditolak oleh kepolisian lantaran proses hukum terhadap peserta Pemilu harus ditunda sampai Pemilu berakhir.

Norman berstatus sebagai caleg PSI untuk DPRD DKI Jakarta dapil 10.

Tak menyerah sampai di situ, pada 10 Januari 2024, W kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor laporan STTLP/B/135/1/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

"Dan sekarang masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti dari Polda Metro Jaya," ungkap Tommy.

Kuasa hukum korban lain, Donny Manurung mengaku sempat menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang menolak laporan kliennya pada 12 Desember 2023 lalu.

Donny menyebut bahwa aparat di Polda Metro Jaya kala itu gagal memahami isi surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.

"Seharusnya kan yang ditunda itu proses hukumnya bukan tidak bisa membuka laporan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini