News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengurus P3SRS Apartemen CER Bantah Paksa Iuran

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi warga penghuni apartemen diminta bayar iuran.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iman Kha, pengurus P3SRS Apartemen Casablanca East Residence-1 (CER) membantah pernyataan mantan pengurus P3SRS Apartemen Casablanca East Residence-1, Evan Zebua.

“Saudara evan mengatakan pada judul tulisannya bahwa kami telah memaksa. Ini jelas penyebaran berita bohong dan fitnah besar,” ujar Iman Kha.

“Apakah kami yang patuh 100 persen kepada Undang-undang bisa disebut sebagai pelanggar undang-undang sementera dia yang memprovokasi orang untuk melanggar undang-undang disebut sebagai anak baik-baik? ngacau itu orang!,” imbuhnya.

Menurutnya, di seluruh apartemen di DKI Jakarta, diperintahkan patuh kepada  peraturan gubernur  nomor 132 tahun 2018, pergub no 133 tahun 19 dan pergub nomor 70 tahun 2021.

Dari semua peraturan gubernur itu secara jelas dan tegas (clear and distink) memerintahkan supaya Pengurus P3SRS melaksanakan tugasnya, yaitu menjalankan AD/ART perhimpunan.

Pada Rapat Umum Anggota (RUA) bulan november 2022, atas usul saudara Indra Barley cs disahkan (ketok palu) pasal 21 ayat 5 Anggaran Rumah Tangga (ART) yang berbunyi " Yang dimaksud dengan ayat 4 adalah, semua tagihan listrik  dan air untuk fasum seperti penggunaan listrik lift, koridor dan penggunaan kolam renang dan lainnya"

Tambahan ayat 5 ini dimaksudkan untuk menguatkan pasal 4 yang berbunyi "Membayar tagihan listrik dan air atas benda bersama. Besarnya tagihan listrik dan air dihitung berdasarkan jumlah pemakaian per bulan sesuai ketentuan perundang undangan"

Baca juga: Dipaksa Bayar Kenaikan IPL dan Uang Fasum, Warga Apartemen CER Lancarkan Aksi Protes

“Karena RUA adalah forum tertinggi, maka semua keputusan RUA itu seharusnya langsung segera dijalankan. Tapi karena “situasi politik” di CER-1 saat itu tidak memungkinkan untuk menjalankannya, maka saya menunda pelaksanaannya,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung Iman Kha, karena Evan terlalu banyak membikin laporan ke JAKI dengan tujuan yang diduga untuk menurunkan ketua P3SRS (sesuai dengan permintaan dia waktu demo, ditambah bukti rekaman cctv), maka pengurus didesak oleh semua dinas memperbaikI semua peralatan yang sudah tidak layak sejak tahun 2016 (periode Indra Barley).

“Untuk keperluan perbaikan peralatan yang diminta oleh JAKI itu, maka kami perlu dana tambahan. Cara mendapatkan dana tambahan tersebut salah satunya adalah dengan menjalankan  perintah AD/ART pasal 21 ayat 4 dan 5 tersebut diatas,” paparnya.

Pertanyaannya, apakah menjalankan AD/ART sama dengan memaksa warga? Jelas ini berita bohong dan fitnah yang besar.

"Jika saya mengamalkan kebijakan atas AD/ART pasal 21 ayat 4 dan 5 itu, Terus masalah nya dimana? Jelas yang bermasalah itu adalah saudara Evan itu sendiri,” imbuhnya.

Menurut Iman, pihaknya sebagai pengurus resmi dan sah mempunyai SK dari Dinas Perumahan.

Iman mengatakan seluruh apartemen di Jakarta mempunyai kebijakan yang relatif sama, bahwa yang tidak bayar IPL akan dikenakan sanksi pemutusan listrik atau tidak bisa mengisi pulsa listrik.

Sementara itu, Pengacara apartemen CER Ali Amsar Lubis mengingatkan bahwa tuduhan pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHP tersebut adalah fitnah belaka. Atas dugaan fitnah tersebut maka kami akan melakukan segala upaya hukum terhadap pihak terkait. (bank foto Para penghuni Apartemen Casablanca East Residence)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini