Saat masih berstatus suami istri, PA sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, ia tidak melaporkan kasus KDRT dan fokus untuk melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya.
"KDRT ke saya ada, kalau ke anak dia enggak pernah ada. Leher saya pernah ditusuk pakai obeng," ucap PA, Sabtu (23/3/2024).
Kasus KDRT dilakukan SN lantaran PA tidak membantu mengangkat perabotan rumah saat pindahan.
Baca juga: Ini Tampang Honorer Damkar Jakarta Timur yang Jadi Tersangka Karena Cabuli Anaknya
"Di situ anak saya masih beberapa bulan, sekitar enam bulan. Saya enggak bantuin dia angkatin barang, nah dia marah. Leher kiri saya ditusuk pakai obeng," sambungnya.
Selama berumah tangga, SN juga tak memberikan nafkah secara layak untuk kehidupan sehari-hari.
PA juga sempat dirudapaksa saat memutuskan untuk pisah ranjang dengan SN.
"Pernah saat kita sudah pisah ranjang, saya enggak mau melakukan hubungan seksual baju saya dirobek, dipaksa. Saya sampai dicekik, karena enggak mau menuruti kemauan dia," imbuhnya.
Terancam Putus Kontrak
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan SN hanya pegawai honorer dan bukan aparatur sipil negara (ASN).
"Tadi pagi kami sudah panggil yang bersangkutan, kami BAP. Dipanggil oleh (Damkar) Jakarta Timur."
"Dia itu bukan ASN, tetapi PJLP, dia tenaga honorer," ungkapnya, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Diduga Cabuli Anaknya, Oknum Damkar Jakarta Timur Ditetapkan Jadi Tersangka
SN sempat membantah melakukan pencabulan saat diperiksa atasannya di Damkar.
"Katanya sudah lapor ke Polda, sudah ditindaklanjuti. Itu sudah masuk ranah hukum kalau sudah laporan sudah masuk ke penyelidikan kepolisian," tuturnya.
Satriadi Gunawan menegaskan SN dapat diputus kontraknya jika dalam penyelidikan melakukan pencabulan anak di bawah umur.