Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pierre WG. Abraham, sopir mobil Toyota Fortuner arogan yang pakai pelat dinas TNI palsu kini harus mendekam di penjara karena aksinya tersebut.
Pierre diketahui mempunyai istri dan dua anak yang tinggal di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Mardani Raya Gang N, RT 03 RW 13, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tribunnews.com, mencoba mendatangi rumah Pierre dan keluarga setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan di Polda Metro Jaya.
Tempat tinggal Pierre sendiri bukan terletak di sebuah komplek yang berisikan rumah-rumah mewah di dalamnya.
Hasil penelusuran, Pierre ternyata tinggal di sebuah gang sempit di kawasan padat penduduk yang tembok antar rumah saling menempel.
Awalnya, terdapat gapura kayu dan gerbang berwarna merah putih di depan gang N tersebut.
Kurang lebih 500 meter dari depan gang, terlihat sebuah warung kopi yang biasa menjadi tempat berkumpulnya warga RT 3.
Sekitar 2 rumah dari warung itu lah terdapat rumah tingkat 2 berbentuk kotak memanjang ke atas dengan warna putih dan abu-abu yang menjadi rumah yang ditempati Pierre, istri dan dua anaknya.
Baca juga: Profil Brigjen TNI Purn Theresia Abraham, Disebut Kakak Sopir Fortuner Viral Arogan di Tol Japek
Di bagian depan, terpasang pagar berwarna hitam berdampingan dengan tembok batu di sampingnya.
R, salah satu tetangga Pierre menyebut jika keluarga tersebut sudah menempati rumah itu semenjak empat tahun belakangan ini.
Awalnya, Pierre menempati rumah mertuanya yang tidak jauh dari rumah tersebut.
"Dia di sini ada empat tahun kayaknya.
Jadi dia awalnya di RT 4 di rumah mertuanya dibelakang, terus pindah dia beli rumah di sini," ucapnya.
Karena kondisi rumah yang berada di rumah sempit, otomatis tidak ada akses mobil untuk diparkirkan di rumahnya tersebut.
Namun, para tetangga tidak ada yang mengetahui jika Pierre mempunyai mobil Toyota Fortuner seperti yang dipakai saat kejadian bentrokan itu viral.
"Enggak tau juga (punya mobil), soalnya dia kalau berangkat kerja naik motor. Entah mungkin kalau mobilnya di taruh di garasi mana kita enggak tau juga sih," tuturnya.
Sebelumnya, aksi cekcok antara pelaku dan korban terjadi tepatnya di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) beberapa waktu yang lalu.
Kejadian ini juga viral di media sosial lantaran sopir mobil Toyota Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI bernomor 84337-00 berlaku arogan saat itu.
Bahkan, dia mengaku jika merupakan seorang adik dari seorang Jenderal kala itu sambil mengintimidasi korban.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar sebelumnya juga menyatakan Puspom TNI telah memeriksa data base nomor registrasi kendaraan di Denma Mabes TNI.
Berdasarkan hasil pengecekan, mobil tersebut terdaftar sebagai milik Asep Adang.
"Mobil tersebut terdaftar dengan nama pemilik Asep Adang yang kemudian diketahui sebagai seorang purnawirawan tinggi," kata dia pada Jumat (12/4/2024).
Namun setelah diteliti lebih lanjut, ternyata pelat dinas TNI tersebut palsu.
Baca juga: TNI Sebut Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat Dinas Palsu Rugikan Instansi: Melebihi Gaya Tentara
Diketahui juga jika pernyataan bahwa pelaku merupakan adik dari seorang Jenderal juga tidak benar.
Pelat Dinas TNI Milik Kakak yang Pensiun
Polisi akhirnya mengungkap asal-usul pelat dinas TNI yang dipakai oleh PWGA, sopir mobil Toyota Fortuner yang viral karena arogan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Dalam pemeriksaan, pelat dinas tersebut terungkap milik kakak tersangka yang merupakan seorang purnawirawan TNI berinisial T.
"Jadi dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan lah pelat nomor dinas itu. Sebenernya yang menggunakan kan kakaknya itu," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Tersangka, kata Anggi, mengaku dipinjamkan pelat dinas tersebut untuk menghindari aturan ganjil-genap saat arus mudik 2024 saat itu.
"Kalau pengakuan dari tersangka, dia itu dikasih oleh kakaknya itu. Kasih pinjem, kasih pinjem. Alasan dipinjamkan itu, ya seperti yang tadi saya bilang, kalau misalnya ada ganjil genap, dia baru pakai gunakan. Pada saat tanggal genap dia menggunakan plat nomor dinas tersebut tapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya," ujarnya.
Meski begitu, pelat dinas bernomor 84337-00 itu sejatinya sudah kadaluwarsa sejak tahun. 2018 lalu.
Namun, pelat tersebut kini sudah teregister milik purnawirawan TNI yang lain yakni Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi untuk kendaraan untuk kendaraan dinas operasional sebagai guru besar di Universitas Pertahanan.
"Cuman walaupun nomor pelat dinas itu ada harus ada perpanjangan siapa bukti setelahnya. Nah kakaknya itu hanya bisa...teregister di Mabes TNI dia hanya bisa menggunakan sampai 2018. Lalu pada 2019 itu dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu," tuturnya.
Dalam kasus ini, PWGA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.