"Yang tiga (orang) kemarin hanya saksi. Ini bukan yang tiga kemarin," ucapnya.
Ade Ary menambahkan, NYP merupakan pelanggan korban yang diketahui bekerja sebagai wanita 'open BO' atau booking out melalui sebuah aplikasi perpesanan.
Kini, NYP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolda Metro Jaya.
"Iya (status sudah tersangka).
Sekarang sudah ditahan," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu. (m31)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dibungkus Kardus dan Dililit Lakban, Begini Kondisi Mayat PSK yang Ditemukan di Dermaga Pulau Pari