TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pembunuhan wanita hamil berinisial RN (34) yang jasadnya ditemukan di sebuah ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara berinisial A (27) telah ditangkap di kediamannya di Lampung.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan akibat perbuatannya, A terancam hukuman kumulatif yaitu 20 tahun penjara.
"Saat ini konstruksi hukum yang kami lakukan terhadap saudara A adalah Pasal 338 Pembunuhan, atau Pasal 359, atau Pasal 365, atau Pasal 363, atau Pasal 348 ayat 2 KUHP dengan hukuman paling lama kumulatif ataupun substantif untuk (pasal 338) 15 tahun penjara."
"Sedangkan hukuman paling substantif dari Pasal 359 lima tahun penjara," katanya dalam konferensi pers di lokasi kejadian pembunuhan pada Selasa (23/4/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selain itu, kata Gidion, tersangka juga bakal disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia menjelaskan tersangka turut disangkakan undang-undang tersebut lantaran dirinya telah berupaya untuk membunuh tidak hanya RN tetapi juga janin di dalam rahim korban.
"UU Perlindungan Anak juga akan kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya. Karena janin itu sudah masuk dalam UU Perlindungan Anak," ujarnya.
Gidion mengungkapkan penyebab dari tewasnya RN lantaran pendarahan setelah adanya upaya paksa untuk melakukan aborsi oleh korban.
Hal tersebut diketahui setelah dilakukannya pemeriksaan laboratorium oleh tim forensik.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada upaya untuk menggugurkan janinnya. Sehingga kemudian karena tidak dilakukan dengan profesional dan tidak sesuai standar kesehatan, maka kemudian mengalami pendarahan," kata Gidion.
Gidion juga mengungkapkan upaya untuk menggugurkan kandungan oleh korban sudah dipikirkan sejak masih berada di Lampung sebelum merantau ke Jakarta.
Baca juga: Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Karena Dipaksa Pacar Aborsi hingga Pendarahan Hebat
Selain itu, tersangka juga turut membantu upaya aborsi dengan memberikan obat-obat pereda rasa sakit.
"Jadi upaya pengguguran itu sudah semenjak di Lampung. Kemudian pengguguran terjadi di tempat ini."
"Setelah upaya pengguguran, ada obat-obat yang diberikan tersangka ke korban," ujarnya.