Namun, tersangka yaitu A justru tidak menolong korban meski telah terjadi pendarahan hebat usai dilakukan upaya paksa untuk aborsi.
A, kata Gidion, justru mencuri ponsel milik RN dan kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Setelah merampas ponsel RN, A langsung kabur menuju Lampung.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit ponsel milik korban, handuk berwarna merah, dan delapan bungkus obat-obatan yang digunakan untuk meredakan nyeri saat korban melakukan aborsi.
Tersangka Menyesal
Pada kesempatan yang sama, A menyesali perbuatannya kepada RN.
Dia pun meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Untuk keluarga dari korban, saya meminta maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya dan saya sangat menyesalinya."
"Semoga korban diterima di sisi Allah SWT," kata A.
Setelah meminta maaf, A pun langsung digelandang polisi ke mobil tahanan.
Diketahui, A ditangkap pada Sabtu (20/4/2024) di kediaman keluarganya di Kecamatan Telukbetung Timur, Lampung.
Dalam rekaman video penangkapan yang diterima, pelaku sempat mengelak ketika akan ditangkap oleh polisi.
Ia juga sempat menolak saat polisi meminta ponsel milik korban.
"Ini ada, saya bukan maling," kata A dalam rekaman tersebut dikutip pada Selasa (23/4/2024).
Keluarga pelaku pun sempat dibuat bingung dengan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap A.