News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hanya karena Hal Ini Tiktokers Galihloss Buat Konten Penistaan Agama

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Galih Noval Aji Prakoso alias Galihloss, seorang Tiktokers ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Laporan Wartawan Tribunnews, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan TikTokers Galih Noval Aji Prakoso alias Galihloss sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kepada polisi, Galihloss mengaku membuat konten tersebut untuk mendapatkan keuntungan atau endorse.

Baca juga: Sosok Galih Loss, Tiktoker Ditangkap Polisi jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

"Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (24/4/2024). 

Dari hasil pemeriksaan, adapun Galih diketahui sebagai pemilik akun @galihloss3 yang mengunggah video penistaan agama tersebut. 

Baca juga: TikTokers Galih Loss Kena Mental Dihujat Netizen, Putuskan Berhenti Buat Konten

"Berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3, yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian bermuatan SARA melalui media elektronik dan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian turut menyita beberapa barang bukti, mulai dari ponsel milik Galih Loss hingga akun TikTok yang berisikan beberapa konten lainnya. 

"Barang bukti satu unit handphone merk vivo warna biru dengan 2 IMEI. Satu unit handphone iPhone XR 64Gb warna merah dengan 2 IMEI. Satu buah akun TikTok dengan username @galihloss3 beserta password yang telah diubah. Satu buah email galihlos2911@gmail.com beserta password yang telah diubah," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Galihloss sendiri diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan juga Pasal 156 KUHP.

"Saat ini untuk tersangka sudah ditangkap dan akan dilakukan penahanan pada Selasa 23 April 2024," ungkapnya.


Menyesal dan Minta Maaf

Galihloss meminta maaf setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus konten ledekan kalimat ta'awudz yang mengandung dugaan penistaan agama.

Dia meminta maaf setelah memplesetkan kalimat tersebut dengan suara aungan serigala.

"Perkenalkan nama saya Galih Noval Aji Prakoso pemilik akun TikTok @galihloss3 yang telah membuat video penistaan agama dengan mempelesetkan suara aungan serigala menjadi Auuudzubillahiminasyaitonnirojim," kata Galih Loss dalam video yang diterima, Selasa (23/4/2024). 

Dia mengaku menyesal telah membuat konten yang sudah viral di media sosial sehingga meminta maaf kepada seluruh umat muslim.

Baca juga: Seleb TikTok Galih Loss Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Kronologinya

"Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya," ujarnya. 

Galih Loss berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Dia mengaku akan membuat konten yang lebih bermanfaat lagu ke depannya. 

"Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video itu tersebut. Dan saya akan berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini