Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial NYP (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap R (35) yang ditemukan tewas di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Korban merupakan wanita panggilan atau 'open BO' telah dilaporkan hilang sejak Selasa (9/4/2024).
Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan terbungkus kardus AC dan terikat lakban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan motif pembunuhan ini lantaran tersangka sakit hati.
Ade Ary mengungkapkan, sebelum korban tewas pelaku dan korban sempat berhubungan intim di kos-kosan R.
Namun setelah berhubungan intim, korban meminta bayaran lebih tinggi dari harga yang telah disepakati sebelumnya.
"Pelaku tidak terima karena korban meminta harga lebih tinggi dari yang disepakati," ungkap Kabid Humas.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2 Proses Regulasi Diri saat Kegiatan Belajar Berlangsung Disebut . . .
Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut. Pelaku yang emosi kemudian mencekik leher dan menindih tubuh korban.
"Terjadi cekcok sampai akhirnya pelaku mencekik serta menindih korban hingga meninggal," ujar Ade Ary.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku di Kabupaten Guguak, Sumatera Barat, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
Jasad R pertama kali ditemukan oleh warga yang tengah memancing di Pulau Pari pada Sabtu (13/4/2024).
Baca juga: Penemuan Jasad Tinggal Kerangka di Wonogiri: Korban Tewas Dibekap lalu Dibakar, Pelaku sang Kekasih
Penemuan Jasad
Sebelumnya, Ade menjelaskan, sampel toksikologi yang diambil untuk diperiksa di Puslabfor yaitu bagian hati, empedu, lambung, dan urine.
"Diambil sampel histologi anatomi, untuk diperiksa di bagian patologi anatomi yaitu kulit dada, leher, rahang, tulang lidah, tulang iga," ujar dia.