TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan penjara seumur hidup terhadap Altafasalya Ardnika Basya, pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) belum memberikan rasa keadilan.
Jaksa akan mengajukan banding vonis hukuman penjara seumur hidup tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah menjelaskan, pihaknya tetap menghormati putusan hakim tersebut.
Baca juga: Altafasalya Ardnika, Pembunuh Muhammad Naufal Zidan Mahasiswa UI Depok Lolos dari Hukuman Mati
Ubaidillah menilai, vonis seumur hidup yang menjerat terdakwa Altafasalya Ardnika Basya belum memberikan efek pencegahan atau deteren.
“Penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding,” kata Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).
Melalui banding tersebut, diharapkan terdakwa dapat divonis mati hingga memberikan efek deteren agar orang lain tidak mengikuti aksi kejahatannya.
Menurut Ubaidillah, hukuman mati layak diterima terdakwa karena melakukan pembunuhan di lingkungan lembaga pendidikan.
Tak hanya itu, terdakwa juga melakukan aksi dengan sadis dengan menusukkan senjata tajam (sajam) ke tubuh korban sebanyak 25 kali.
“Serta mempertimbangkan perbuatan terdakwa menyembunyikan jenazah korban kedalam kantong plastik sampah,” ujarnya.
Lolos dari hukuman mati
Altafasalya lolos dari hukuman mati dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (29/4/2024).
Majelis hakim yang diketuai Anak Agung Niko Brama Putra dengan anggota Nartilona yang digantikan Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena dalam amar putusannya, menyatakan, terdakwa Altafasalya Ardnika Basya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Anak Agung Niko Brama Putra dalam pembacaan vonisnya di Ruang Sidang 3 PN Depok.
Baca juga: Altaf Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati
Altafasalya Ardnika merupakan pembunuh mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Naufal Zidan hanya dijatuhi vonis berupa hukuman seumur hidup meskipun dalam proses persidangan, terdakwa yakni Altafasalya Ardnika Basya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa berupa pidana mati.
Selain vonis hukuman seumur hidup, majelis hakim juga menetapkan Menetapkan barang bukti berupa 1 unit Macbook Air 13 merk Apple warna silver berikut kardusnya, 1 unit Iphone type XR warna putih berikut kardusnya, 2 unit charger warna putih merk Apple, 1 unit Airpods warna putih berikut kardusnya, serta 1 buah cardholder merk Luxero berisi KTP, SIM C, KTM, Kartu Debit Visa Bank Jago, Kartu Atm Mandiri, Kartu Debit BCA atas nama Muhammad Naufal Zidan.
Kartu e-Money atas nama Naufal Z, 1 buah tas rangsel warna hitam merk EIGER agar dikembalikan kepada saksi Elfira Rustina selaku ibu kandung korban.
Sementara lainnya yakni 3 buah kunci diantaranya 1 merk SOLEX, 1 merk DEKSON, dan 1 merk SEVITTRO, 1 buah pisau lipat bergagang kayu berwarna cokelat.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Membusuk di Dalam Kontrakan, Ini Keterangan Polisi
1 buah cincin titanium warna silver, 1 buah celana jogger warna hitam merk H&M, 1 buah jaket Hoodie putih merk Pull & Bear.
Juga 1 buah Jaket Varsity hitam bagian lengan bahan kulit sistetis, 1 buah kupluk/Beanie hitam, 2 buah buku diantaranya 1 buku bertuliskan Rusia Baru ada percikan darah dan 1 buku bertuliskan warna putih ada percikan darah.
Kain canvas berikut tiang besi lemari portable dan gantungan baju yang ada percikan darah agar dirampas untuk dimusnahkan.
"1 unit handphone merk XIOMI REDMI warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna silver tahun 2021 No. Pol B 5860 BBW agar dirampas untuk negara," sambungnya.
Baca juga: Mahasiswa UI Ditemukan Tewas di Kamar Kos dengan Tubuh Membengkak
Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan kepanda terdakwa Altafasalya Ardnika Basya dan penasihat hukumnya maupun JPU, apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum banding.
Melalui penasihat hukumnya, Altaf menjawab pertanyaan tersebut dengan "pikir-pikir".
Demikian juga halnya dengan JPU yang juga menyatakan akan pikir-pikir dulu.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Nilai Hukuman Seumur Hidup Belum Adil, Jaksa Banding Vonis Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI