"Melalui manajemen parkir, daerah bisa mendapatkan penghasilan dari retribusi serta pajak parkir. Selain itu parkir adalah alat mengendalikan atau manejemen transportasi, yakni mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor pribadi dan kemacetan kota," pungkasnya.
Dishub: Parkir di Minimarket Harusnya Gratis
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan parkir di minimarket semestinya tidak dipungut biaya alias gratis.
Pengelola minimarket juga tidak boleh menarik biaya parkir.
"Di sana (minimarket) parkir itu free (gratis), pengelola tidak diperbolehkan memungut (biaya parkir), tapi ada oknum-oknum yang coba memanfaatkan, mereka mencoba mengatur kewajiban pengemudi untuk membayar," ungkap Syafrin, Jumat (3/5/2024) dikutip dari Kompas.
Dishub Jakarta mengaku telah melakukan pengawasan terhadap kelengkapan fasilitas parkir minimarket di Jakarta.
Pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi kepada pihak minimarket supaya tidak memungut biaya parkir walau kenyataannya parkir liar masih menjamur.
Ia mengaku tengah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengatasi persoalan parkir liar.
Hukuman untuk Parkir Liar
Sementara itu pemerhati masalah transportasi dan hukum lainnya, Budiyanto, menilai retribusi parkir di minimarket sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menjelaskan retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi.
Lahan parkir, kata Budiyanto, wajib diadakan pemilik minimarket untuk memberikan pelayanan atau kemudahan bagi pelanggan yang berkunjung.
"Sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009 pihak pengelola sudah membayar retribusi tentang usahanya. Termasuk lahan parkir yang disiapkan oleh tempat usaha tersebut."
"Dengan demikian bahwa lokasi parkir yang tersedia di tempat-tempat usaha tersebut seharusnya gratis atau tidak dipungut biaya," kata Budiyanto, 21 April 2024, dikutip dari Kompas.
Apabila ada petugas parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian melakukan pungutan, berarti ilegal atau parkir liar.
"Karena pungutan yg dilakukan tidakberdasarkan surat perintah resmi dan identitas resmi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pemerasan," kata Budiyanto.
Budiyanto menyebut, juru parkir liar dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun.
"Akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," ujar Budiyanto.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com)