Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyesalkan adanya mahasiswa Katolik Universitas Pamulang yang digeruduk warga saat melaksanakan ibadah rosario di kawasan Tangerang Selatan.
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan, sejatinya kasus kekerasan semacam ini tidak boleh terjadi di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
"Jika ada ketidaksepahaman terkait pelaksanaan ibadah maka perlu dialog dengan mengedepankan semangat toleransi dan hak asasi manusia bukan menggunakan kekerasan," ujar Dhahana dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).
Dia mengatakan dalam setiap umat beragama di Indonesia selalu dilindungi oleh konstitusi khususnya dalam hal beribadah.
Baca juga: Digerebek Warga Saat Berdoa di Rumah Kontrakan di Tangsel, Ini Pengakuan Mahasiswa
Pasalnya, jika hal itu dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan potensi konflik yang terus menerus ke depannya.
Untuk itu, dia berharap pemerintah kota Tangerang Selatan, aparat penegak hukum, FKUB dan para pemangku kepentingan setempat mampu bersinergi untuk mencegah munculnya aksi-aksi kekerasan serta dapat menengahi permasalahan ini dengan arif dan bijaksana.
"Jika memang ada kendala dalam pelaksanaan ibadah, mudah-mudahan ini dapat dibantu untuk difasilitasi sehingga hak beribadah yang dijamin oleh konstitusi dapat terakomodasi dengan baik dan tentunya tertib," tuturnya.
Hal ini sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada Bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dhahana memandang persoalan berkaitan dengan toleransi antar umat beragama perlu perhatian mendalam.
Terlebih, menurutnya pada rakor kepala daerah dan forkopimda di Sentul tahun lalu, Presiden Jokowi menekankan pentingnya melindungi hak beribadah yang menjadi amanat konstitusi.
"Hemat kami, tentu pernyataan Bapak Presiden Jokowi dalam rakor di Sentul tahun lalu perlu menjadi pertimbangan seksama para kepala daerah dalam menghadapi persoalan atau isu seputar kebebasan beragama," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dhahana memandang upaya membangun pemahaman seputar isu toleransi antar umat beragama merupakan pekerjaan yang tidak sederhana.
Baca juga: Kapolres Sebut Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel
Di samping aspek regulasi dan penegakan hukum, Dhahana meyakini diseminasi HAM yang berkesinambungan dan melibatkan pelbagai pihak menjadi keharusan.
"Dalam upaya membangun kesadaran pentingnya toleransi dan kebebasan beragama, kami telah kolaborasi bersama mitra-mitra kerja sama untuk melakukan diseminasi HAM dengan mengedepankan pendekatan martabat manusia," ujarnya.
Kronologis Kejadian
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan adanya keributan antar warga di kawasan Setu, Tangerang Selatan, Minggu (5/5/2024).
Dari video yang diunggah akun X @KatolikG bernarasikan insiden tersebut terjadi saat mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) digeruduk saat melaksanakan ibadah doa Rosario di salah satu kontrakan di sana.
Penggerudukan yang dilakukan oleh Ketua RT dan sejumlah warga tersebut terlihat terjadi pada malam hari.
Beruntung dalam insiden tersebut tidak terdapat korban jiwa.
"Tadi malam mahasiswa Katolik Universitas Pamulang berkumpul di sebuah rumah di Victor Serpong dan berdoa Rosario, tapi mereka digeruduk Pak RT dan warga yang membawa sajam untuk membubarkan dan memukuli para mahasiswa yang sedang berdoa. Beruntung tidak ada korban jiwa," tulis akun @KatolikG.
Dalam hal ini, Polres Metro Tangerang Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka ini yakni berinisial I (30), S (36), A (26) dan Ketua RT setempat berinisial D (51).
Penetapan status tersangka ini berdasarkan bukti dan gelar perkara yang ada.
"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Adapun dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga senjata tajam jenis pisau, pakaian, serta rekaman video saat peristiwa ini terjadi.
Atas perbuatannya tersebut keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 170 KUHP, Pasal 351 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1.