TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyoroti postingan video memperlihatkan tiga unit motor gede (moge) diduga bermerek Harley Davidson melintas di jalan layang nontol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan.
Ahmad Sahroni mengaku pihaknya mendukung penuh kepolisian untuk menindak oknum tersebut.
Sebab, lanjut Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) itu, moge termasuk kendaraan roda dua yang dilarang melintasi JLNT Antasari.
"Kalau memang ada pengendara moge yang melanggar peraturan lalu lintas, ya tangkap saja. Polisi harus tindak pelanggar tersebut tanpa pandang bulu. Dan misalnya para pelanggar tersebut terbukti merupakan anggota HDCI, organisasi yang saya pimpin, maka kami juga akan berikan tindakan disipliner nantinya," kata Sahroni dalam keterangannya Kamis (16/5/2024).
Menurut Sahroni, HDCI juga terus menjaga komitmen untuk menjadi klub motor yang santun di jalan dan menaati setiap aturan.
Sehingga, ketika terbukti ada anggota yang jelas melanggar aturan, bertindak arogan, ataupun semena-mena, maka organisasi sama sekali tidak akan melindungi oknum tersebut.
“Kami juga tegas tidak akan melindungi oknum anggota yang jelas-jelas melakukan pelanggaran aturan. Jadi kalau misal ada satu atau dua anggota yang semena-mena seperti ini, tentu akan ada tindak lanjutnya. Tidak akan kami tinggal diam,” ucapnya.
Baca juga: Moge Harley Davidson yang Disita KPK dari Rumah Adik Rafael Alun Sering Dikendarai Mario Dandy
Terpisah, Sekjen HDCI Husdi Karyono memberikan pernyataan yang seragam.
Menurutnya, HDCI akan selalu menjadi klub motor yang terdepan dalam menerapkan kepatuhan berkendara sebagaimana aturan yang berlaku.
“Apalagi kalau kita mengetahui bahwa benar ada oknum anggota HDCI yang melanggar aturan, maka jelas ini pelanggaran dan kita akan kita tindak tegas sesuai aturan yang tertuang dalam AD ART organisasi” pungkas Husdi.
Ada pun dalam postingan video yang viral, terlihat tiga unit moge berjalan beriringan di JLNT Antasari dengan kecepatan tinggi.
Rombongan moge tersebut terlihat menyelip di antara kendaraan roda empat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dengan tegas mengatakan moge termasuk kendaraan roda dua yang dilarang melintasi JLNT Antasari.
Oleh karena itu, Ade Ary menyebut pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.