News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Kemenhub Dilaporkan Istri ke Polda Metro karena Injak Alquran Saat Bersumpah Tak Selingkuh

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Perselingkuhan - Seorang pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai viral aksinya menginjak AlQuran saat bersumpah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai viral aksinya menginjak AlQuran saat bersumpah.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Mei 2024 atas dugaan penistaan agama sesuai pasal 156a KUHP.

Baca juga: Pendeta Gilbert Kembali Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Penistaan Agama, Pelapornya Ketua Umum PITI

"Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama, terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (17/5/2024) malam.

Kasus tersebut dilaporkan oleh sang istri bernama Vany melalui kuasa hukumnya Sunan Kalijaga.

"Namun demikian si istri juga mendokumentasikan proses sumpah tersebut dan atas sepengetahuan suami ya dan dia melakukan sumpah tersebut dengan cara yang menurut kami itu salah, dia menginjak Alquran," ungkap Sunan.

Sunan mengatakan sumpah itu dilakukan Asep demi meyakinkan istrinya kalau dirinya tidaklah selingkuh.

Namun, setelah beberapa hari kemudian, firasat Veny benar dan mengetahui kalau suaminya akhirnya selingkuh.

"Setelah kejadian itu dua minggu kemudian betul-betul nyata apa yang dicurigai klien kami itu terbukti semua dengan adanya pertemuan klien kami, sang suami dan yang dikatakan pelakornya," ucapnya.

"Bertemu berjumpa dan ada pengacaranya juga ya. Jadi orang yang kita duga pelakor ini seorang dokter, dia juga membawa pengacara untuk membuat satu pernyataan bahwa mereka akan mengakhiri hubungannya," tambahnya.

Baca juga: Polisi Tetap Garap Kasus Penistaan Agama TikTokers Galihloss Meski Tersangka Sudah Minta Maaf

Selain itu, Sunan mengatakan jika kliennya itu juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Asep.

Padahal dari kasus KDRT itu, Sunan mengatakan Asep telah ditetapkan sebagai tersangka pada Polres Metro Tangerang Kota.

"Saat ini belum ditahan, maka kami juga mengimbau supaya pihak kepolisian tentunya melakukan penahanan dikarenakan kami khawatir menghilangkan alat bukti," tuturnya.

Dicopot Jabatannya

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih.

Diketahui, pegawai Kemenhub bernama Asep Kosasih tersebut tengah viral usai bersumpah sambil injak Alquran demi meyakinkan istrinya bahwa ia tidak berselingkuh.

Pembebastugasan sementara Asep Kosasih dari jabatan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

Baca juga: Polisi Diduga Lakukan KDRT, Pengacara Bripka Berlin: Pertengkaran Ini Cuma Bunga Rumah Tangga

"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan di Jakarta, Jumat (16/6/2024).

Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Jika terbukti benar, maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cecep Kurniawan menyatakan terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan," ujarnya.

Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini