TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinsial LH yang menjadi polisi gadungan untuk melakukan pungutan liar (pungli) berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur.
LH melakukan pungli sembari mengenakan atribut Polri lengkap.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
"Pekerjaannya pelaku sehari-hari suka mengemil (malak) kepada para pedagang yang ada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan menggunakan pakaian seragam," kata Nicolas, Senin (20/5/2024), dilansir Wartakotalive.com.
Berikut fakta-fakta ditangkapnya polisi gadungan yang melakukan pungli itu.
1. Pendapatan Rp3 Juta per Bulan
Nicolas menyebut polisi gadungan berpangkat Aiptu tersebut rela melakukan aksi itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dan aksi yang dilakukan LH telah berjalan selama empat tahun.
“Pendapatannya bisa meraup hingga Rp3 juta per bulan dari aksi mengemil dari pedagang," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Nicolas menjelaskan LH mengaku bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Namun, ia mengaku tak pernah menangkap pelaku narkotika selama berpura-pura menjadi polisi.
Baca juga: Polisi Gadungan di Jakarta Timur, Seragam Berpangkat Aiptu tapi Mengaku Pangkat AKP
"Sampai saat ini belum ada, pelaku hanya melakukan ngemil (malak) ke warga ke pedagang ke toko dan sebagainya," ujarnya.
2. Terobsesi jadi Polisi
Nicolas mempaparkan, selain kepentingan untuk memperoleh uang, LH ternyata terobsesi menjadi anggota kepolisian.
Hanya saja, saat masih muda dirinya sempat gagal ketika mengikuti tes masuk Polri.
"Kenapa dia menggunakan pakaian seragam? Karena dia terobsesi menjadi seorang anggota polisi.
"Namun pada saat dia tes, dia tingginya kurang dan tidak bisa menjadi anggota polri," tuturnya.
3. Menafkahi Dua Istri
LH mengatakan hasil pungli itu ia gunakan untuk menafkahi kebutuhan kedua istrinya.
Tersangka mengaku kerap memperoleh lebih kurang Rp30 ribu uang pungli dari setiap pedagang jamu dari kawasan Jakarta Selatan.
“Istri saya dua, pendapatan Rp3 juta per bulan,” kata LH saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin.
LH juga menyampaikan istri keduanya sudah mengetahui aksinya selama ini, tetapi tidak dengan sang mertua.
“Istri kedua udah tau dengan adanya saya begini. Awalnya tidak tau, sekarang sudah tau. Mertua juga,” katanya.
4. Kedapatan Pakai Narkoba
Nicolas menyebut LH diringkus di kawasan Jakarta Timur karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Selain meringkus LH, polisi juga menyita seragam lengkap Polri beserta pistol berjenis air softgun yang dibeli pelaku di daerah Jakarta Selatan (Jaksel).
“Tersangka LH dikenakan pasal 378 atau 508 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Polisi Gadungan Berpangkat Aiptu Ditangkap, Kerap Malak Pedagang di Jaksel dan Jaktim dan Polisi Gadungan Berpangkat Aiptu Punya Dua Istri, Mertua Tahu Pelaku Kerap Malak Pedagang.
(Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Rendy)