TRIBUNNEWS.COM - NKD (46), seorang ibu di Jakarta Timur membiarkan putri kandungnya, RH (16) disetubuhi pacar.
Ironisnya, NKD bahkan merekam perbuatan asusila tersebut yang dilakukan di rumah kontrakan di Kranji, Bekasi Kota, Jawa Barat.
Hubungan terlarang remaja itu dilakukan terang-terangan di hadapan NKD selama rentang bulan November 2023.
Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
"Tersangka (NKD) sering melihat anak disetubuhi pacarnya yang sudah berpacaran kurang lebih satu tahun," katanya, Senin (20/5/2024), dilansir TribunJakarta.com.
Adapun motif NKD membiarkan hubungan terlarang itu karena memiliki perasaan dengan pacar putrinya.
Atas ketertarikan itu, NKD merekam saat putrinya melakukan hubungan badan dengan sang pacar.
"Latar belakangnya ibunya juga tertarik dengan pacar anak ya. Jadi ibunya membiarkan putrinya bersetubuh dengan pacarnya dan merekam. Motif itu untuk kepuasan diri dari ibunya," ungkap dia.
NKD baru merasa panik pada awal April 2024 setelah mengetahui putrinya hamil.
Ia pun berupaya menggugurkan janin dalam kandungan putrinya dengan memberikan sejumlah ramuan.
Di awal kehamilan RH, NKD membelikan nanas muda untuk putrinya.
Baca juga: 3 Kelainan Ibu di Jaktim: Rekam Anak Berhubungan Badan, Tertarik dengan Pacar Anak dan Bantu Aborsi
Namun, ternyata kandungan RH tetap kuat.
Ketika kandungan RH memasuki tujuh bulan, NKD menyuruh perempuan berinisial N (55) untuk membeli obat penggugur kandungan.
Ketika itu pula, NKD memberikan uang senilai Rp 2 juta kepada N.
"Obat itu dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur," ungkap Nicolas, melansir Kompas.com.
Setelah obat penggugur kandungan itu dikantongi N, NKD langsung menyuruh putrinya untuk mengonsumsi.
Ternyata, obat itu langsung bereaksi ke tubuh RH.
RH kemudian mengeluarkan janinnya di rumah tanpa bantuan tenaga medis.
"Pada 16 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB, HR melahirkan. Lalu tersangka NKD dan anak HR membawa bayi ke Puskesmas untuk memotong ari-ari," jelas Nicolas.
Setibanya di Puskesmas, kondisi bayi laki-laki yang dilahirkan RH memburuk, sehingga tim dokter merujuk korban ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit.
Namun, bayi laki-laki tersebut menghembuskan napas terakhirnya saat tengah dalam perawatan medis.
Kondisi korban yang memprihatinkan saat dibawa ke RSKD Duren Sawit membuat tim medis curiga.
Mereka kemudian menghubungi Polsek Duren Sawit dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Dari hasil penyidikan, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur lalu mengamankan NKD, HR, dan N dengan barang bukti sejumlah obat-obatan penggugur kandungan.
Saat ini, polisi tengah mencari penjual obat aborsi yang dibeli N di Pasar Pramuka.
Baca juga: Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading: Pacar Beri Uang Rp300 Ribu untuk Aborsi, ke Jakarta Karena Malu
Sementara, RH ditahan di Yayasan Handayani Cipayung, Jakarta Timur karena masih di bawah umur.
Adapun pacar RH disebut menjalani hukuman di Polres Metro Bekasi Kota.
Untuk NKD dan N ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi terhadap anak oleh Polres Metro Jakarta Timur.
NKD dan N dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 80 dan atau Pasal 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ibu di Jaktim Tonton Anaknya Bersetubuh karena Suka dengan Pacarnya, Ikut Bantu Aborsi Saat Hamil
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJakarta.com/Bima Putra, Kompas.com/Rizky Syahrial)