News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersinggung karena Diteriaki, Pemuda di Kebon Jeruk Jakbar Bacok Tetangganya Pakai Golok

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MA (29), Pelaku pembacokan ke tetangganya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat berhasil ditangkap pihak kepolisian usai kabur ke daerah Subang, Jawa Barat, Selasa (28/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemuda berinisial MA (29) tak terbendung amarahnya hingga membacok tetangganya sendiri berinisial MI (30) di Jalan H Jafar, RT 011/002, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (27/5/2024) kemarin ini disebabkan karena pelaku tersinggung atas teriakan dari korban.

"Tidak terima dengan teriakan tersebut, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil golok. Setelah itu, dia kembali ke lokasi kejadian," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Kejadian tersebut bermula saat pelaku melintas di sekitar lokasi. Lalu, entah dasar apa korban meneriaki pelaku hingga naik pitam saat itu.

Setelah membawa golok, pelaku tanpa basa basi lansung mengayunkan senjatanya itu ke korban hingga mengalami luka parah.

Pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya.

Sedangkan korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.

"Korban segera ditolong dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," ucapnya.

Setelah mendapat laporan, polisi bergerak untuk mencari keberadaan pelaku yang akhirnya bisa tertangkap di rumah kerabatnya di Kawasan Kertajati, Subang, Jawa Barat.

"Akhirnya pelaku berinisial MA berhasil diamankan di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat pada selasa, 28 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB," jelasnya.

Baca juga: Tawuran Remaja Pecah di Menteng Pulo Jakarta Selatan, Satu Orang Alami Luka Bacok di Wajah

Saat ini, pelaku sudah dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat  Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini