TRIBUNNEWS.COM - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengungkapkan ada ratusan pelanggan yang bergabung dalam grup Telegram berisi konten video pornografi anak.
Grup tersebut dibuat oleh seorang pemuda dari Bekasi, DY (25), tersangka yang menjual konten video pornografi lewat aplikasi Telegram.
"Dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024," kata AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Ratusan pelanggan itu, jelas Hendri, bergabung dalam tiga grup Telegram.
Rinciannya adalah sebanyak 332 pelanggan di grup VVIP Bocil.
Lalu, 61 pelanggan di VVIP Indo Bocil 1 dan sebanyak lima pelanggan di grup VVIP Indo Bocil 2.
Hendri menuturkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para pelanggan yang tergabung dalam grup tersebut.
Pemanggilan itu nantinya bakal menentukan status hukum mereka, bisa menjadi tersangka atau saksi.
"Jadi untuk 398 pengguna aktif ini pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini."
"Dan nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk statusnya, apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," jelas Hendri.
Baca juga: Jual Video Porno Anak Sejak Mei 2023, Pria di Bekasi Raup Untung Rp 50 Juta
Raup Puluhan Juta
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan DY menjual konten pornografi selama setahun belakangan.
"Tersangka menjual video asusila anak di bawah umur sejak Mei 2023," kata Kombes Ade kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
DY mengaku memperoleh video asusila itu dari aplikasi X (dulu Twitter).
Video tersebut selanjutnya dijual kepada pelanggannya melalui aplikasi Telegram.