TRIBUNNEWS.COM - Ibu muda asal Tangerang Selatan, Banten, berinisial R (22), yang viral setelah membuat video pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih balita, R (5), sempat diminta mengirimkan foto tanpa busana.
Adapun sosok yang memintanya adalah seseorang pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menuturkan peristiwa itu terjadi pada Juli 2023 lalu.
Awalnya, kata Ade Ary, R dihubungi oleh pemilik akun Facebook yang menawarkan sebuah pekerjaan lewat chat.
"Pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka," kata Ade Ary kepada Tribunnews.com, Senin (3/6/2024).
Lantas, Ade Ary menuturkan, pemilik akun itu justru meminta R untuk mengirim foto tanpa busana dan diiming-imingi sejumlah uang.
Kemudian, R pun menyanggupi keinginan akun tersebut lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," tuturnya.
Selanjutnya, permintaan akun tersebut tidak berhenti dan kembali meminta R untuk mengirim konten pornografi lainnya berupa video.
R, kata Ade Ary, pun menyanggupi permintaan tersebut dengan ancaman akan menyebarkan foto tanpa busana yang dikirimkan sebelumnya, jika tidak membuat video tersebut.
Adapun permintaan itu terjadi dua hari setelah R mengirim foto tanpa busananya ke akun tersebut.
Baca juga: Motif Ibu Muda di Tangsel Buat Video Cabuli Anak Kandung: Disuruh Orang hingga Faktor Ekonomi
"Pada tanggal 30 Juli 2023, setelah mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila, dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," jelas Ade Ary.
Sebelum video dikirim, Ade Ary menuturkan pemilik akun juga menjanjikan akan mengirimkan uang sebesar Rp15 juta kepada R.
Namun, nyatanya, ketika video pencabulan R terhadap anak kandungnya dikirim, akun tersebut justru tidak bisa dihubungi.
Selain itu, uang yang dijanjikan juga tidak kunjung dikirimkan oleh akun tersebut.
"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila."
"Namun, akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," tutur Ade Ary.
Ade Ary menuturkan pembuatan video tersebut dilakukan di rumah kontrakan R yang berada di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Di sisi lain, akibat perbuatannya, R dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasla 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara, akun Facebook yang meminta R memproduksi video pencabulan tersebut saat ini masih buron.
"Betul (masih buron)," kata Ade Ary.
Dia juga menuturkan, saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
"Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik disandingkan dengan alat bukti lain," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)