TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Andri Septiawan Permana mengkritik pelaksanaan Apel Hari Peringatan Pancasila di Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang yang hanya dihadiri pejabat teras pemerintahan daerah.
Pasalnya dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila tertera di ayat ketiga yang berbunyi pemerintah beserta seluruh komponen bangsa dan masyarakat memperingati hari lahir Pancasila.
Ia menyebut, pemerintah daerah abai akan Pancasila menjadi ideologi dan falsafah hidup bermasyarakat. Hal itu, kata Andri, tercermin tak adanya pelibatan masyarakat secara aktif dalam apel hari lahir Pancasila tersebut.
"Bahwa 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sebagaimana Kepres Nomor 24 Tahun 2016 harus diperingati serta dirayakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Tangerang, dimana dalam implementasinya pemerintah daerah harus berperan aktif dalam mewujudkannya," kata Andri kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Ia menyayangkan, sikap pemerintah Kota Tangerang yang acuh akan penanaman dan perawatan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara.
"Sepertinya tugas dan fungsi Kesbangpol dan Pj Walikota bisa dibaca karena itu ada dalam aturan dan sumpah jabatan. Harusnya pemerintah juga tahu kalau apel hari lahir Pancasila itu harus dilibatkan aktif seluruh masyarakat," tegasnya.
Andri mempertanyakan relevansi antara konser musik terhadap pembudayaan Pancasila dalam kegiatan peringatan pada tanggal 1 Juni 2024 yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
"Kami juga mempertanyakan perihal minimnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam proses peringatan hari lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2024 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah," jelasnya.
Ia menilai, pemerintah Kota Tangerang seperti menyepelekan ancaman ideologi transnasional yang mengancam Pancasila.
Harusnya, kata dia, Kesbangpol punya peran besar dalam menjaga pembudayaan Pancasila dalam melawan ideologi transnasional yang menjadi ancaman negara.
"Mempertanyakan peran dan fungsi Badan kesbangpol dalam proses penguatan, pembinaan Ideologi Pancasila di masyarakat khususnya dalam menangkal ideologi transnasional yang dapat merusak karakter dan kehidupan masyarakat," tegasnya.
Andri pun menyatakan, Fraksi PDI Perjuangan akan menggunakan hak interpelasi bila kiritikan tak digubris oleh Kesbangpol dan Pj Walikota Tangerang.
Baca juga: Kuota PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA untuk Semua Jalur, Pendaftaran Dibuka Mulai 11 Juni 2024
"Kami tegaskan apabila pemerintah daerah tidak mengindahkan catatan kritis sebagaimana dimaksud. Maka kami akan menggunakan hak interpelasi sebagai upaya meminta keterangan kepada pemerintah daerah mengenai program dan kebijakan pembinaan ideologi pancasila di Kota Tangerang," pungkasnya.