Sama seperti kasus di Tangerang Selatan, pelaku dalam kasus di Bekasi pun merupakan ibu kandung korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus di Bekasi tersebut kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ade mengatakan saat ini sang ibu berinisial AK (26) sudah ditangkap dan tengah dilakukan pemeriksaam secara intensif.
Hasil pemeriksaan sementara, AK merekam aksi pelecehan terhadap anaknya sendiri pada Desember 2023.
AK mengaku merekam aksi pelecehan terhadap anaknya sendiri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Hasil (pemeriksaan) sementara, motif ekonomi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
Ade Ary mengatakan kasus ini serupa dengan kasus mama muda di Tangerang Selatan.
AK mengaku jika aksi yang dia lakukan atas perintah akun Facebook bernama Icha Shakila.
"Sama dengan yang ditangani Subdit Siber Reskrimsus Polda Metro Jaya. Disiruh oleh akun FB inisial IS," katanya.
Bernasib sama seperti R, AK pun kini ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/ abdi)