Zain mengatakan J diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak di bawah umur dengan cara memalsukan identitasnya agar bisa diperkerjakan sebagai ART.
"J bin A ini membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, Jawa Tengah," ujar Zain kepada awak media, Sabtu (1/6/2024).
Padahal saat ini usia korban masih 16 tahun sesuai Kartu Keluarga dan Ijazah SMP korban yang beralamat di Kerawang,
Majikan diduga aniaya korban
Polres Tangerang Kota menetapkan L, majikan Cici sebagai tersangka.
“Kami menetapkan majikan korban, L, sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes (Pol) Zain Dwi Nugroho.
L diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Akibatnya, psikis korban terganggu dan Cici berupaya kabur.
Namun, ketika mencoba kabur dari lantai atas, korban tak menemukan jalan. Cici lalu memutuskan melompat ke bawah karena takut bertemu majikannya lagi.
Baca juga: Kondisi Ekonomi Keluarga Pegi Setiawan, Ibu jadi ART, Ayah Kuli Bangunan di Bandung
“L diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis, sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Pada saat di atas (lantai 3) ketika berusaha kabur, dia tidak menemukan jalan lagi, akhirnya yang bersangkutan melompat ke bawah,” tutur Zain.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seseorang berinisial J yang merupakan seorang penyalur.
“J ini berperan menyiapkan KTP palsu korban dengan mengubah data informasi korban yang usianya diubah dewasa,” imbuh Zain.
Atas perbuatannya ketiganya, polisi menjerat semua tersangka dengan pasal berlapis.
Ketiganya dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 333 KUHP dan UU undang-undang no 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Kemudian, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: ART di Tangerang Patah Kaki Akibat Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikannya: Diduga Korban TPPO
Lalu, Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan.