News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lagi, Ibu Cabuli Anak Sambil Divideokan Viral di Medsos, Pelaku Sudah Ditangkap

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya sendiri sambil divideokan kembali membuat heboh media sosial. Foto R (22), mama muda yang videokan aksi pencabulan ke anak hingga viral di media sosial hanya tertunduk saat ditampilkan polisi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya sendiri sambil divideokan kembali membuat heboh media sosial.

Dari foto yang diunggah akun Instagram @wargajakarta.id, terlihat seorang ibu yang menggunakan baju berwarna orange sedang berkomunikasi dengan anak kecil yang disebut anaknya.

Baca juga: Polisi Kesulitan Cari Sosok Icha Shalika, yang Suruh Mama Muda Videokan Aksi Pencabulan ke Anak

Terlihat sang anak sudah tidak mengenakan pakaian dengan posisi tertidur di salah satu sudut ruangan.

"Lebih kacau dari (kasus) kemarin. Viral ibu baju orange ngiclik sama anaknya sendiri," tulis akun Instagram tersebut.

Terlihat dari umur sang anak, diduga anak tersebut lebih dewasa dibanding anak pada kasus serupa sebelumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya aksi seperti di video yang viral tersebut.

"Iya betul, ditangani (Subdit) Jatanras (Ditreskrimum Polda Metro Jaya)" kata Ade Ary saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).

Ade mengatakan saat ini sang ibu sudah ditangkap oleh pihak kepolisian dan tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"(Pelaku) Sudah (ditangkap)," ujarnya.

Baca juga: Tampang Guru Ngaji Cabul di Purwakarta yang Sembunyi di Kebun Selama 2 Minggu

Kasus Asusila Sebelumnya

Sebelumnya, aksi serupa juga viral di media sosial yang dilakukan oleh seorang mama muda berinisial R terhadap anaknya di kawasan Tangerang Selatan.

Aksi bejad R diketahui terjadi pada 30 Juli 2023 lalu.

Saat itu, mama muda yang terdesak kebutuhan ekonomi itu dihubungi oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan menawarkan pekerjaan pada 28 Juli 2023.

Raihany (22) mama muda yang mencabuli anak kandungnya sendiri di Tangerang Selatan diduga juga merupakan korban kekerasan seksual. (Tribunnews.com)

Akun tersebut meminta agar mama muda tersebut mengirimkan foto tanpa busana dirinya dengan menjanjikan akan memberikan uang.

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," jelasnya.

Selanjutnya, akun tersebut kembali meminta tersangka untuk membuat video dengan skenario dan gaya sesuai permintaan akun tersebut.

Saat itu, R mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun tersebut jika tidak mengirimkan video cabul dengan anaknya maka foto tanpa busananya akan disebarluaskan.

Baca juga: Keluarga Suami dari Mama Muda yang Cabuli Anak Diancam akan Dihabisi

"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara Tersangka dengan Anak kandungnya atas nama R (Umur 5 tahun)" jelasnya.

Namun, iming-iming akan dikirimkan uang belasan juta itu hanya bualan semata. Akun tersebut nyatanya malah tak dapat dihubungi setelah tersangka mengirim video tersebut hingga akhirnya viral di media sosial saat ini.

"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ungkapnya.

Atas tindakan itu, R pun ditetapkan tersangka sesuai Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini